Denpasar (Antara Bali) - Pihak pengelola Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, Denpasar, razia para perokok untuk menegakkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Tim sering melakukan sidak keliling kepada pengunjung pasien yang merokok di areal dan sudut rumah sakit. Namun, masih banyak perokok yang melanggar," kata Direktur Umum dan Operasional RSUP Sanglah, dr Lanang Suartana Putra, di Denpasar, Rabu.
Selain Perda KTR, razia tersebut juga berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama RSUD Sanglah tentang larangan merokok di kawasan rumah sakit terbesar di Pulau Dewata itu.
Pengelola RSUP Sanglah sudah memasang papan larangan di berbagai sudut rumah sakit. Namun, tidak membuat perokok mematuhi aturan tersebut.
"Padahal sudah ada papan larangan di mana-mana di areal Rumah Sakit, Namun, tidak dihiraukan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa aturan SK Dirut tentang larangan merokok dan menjual rokok tersebut sudah lama ada dilakukan, begitu juga larangan bagi setiap pegawai RSUP Sanglah diwajibkan untuk menegur pengunjung yang kepatan merokok di areal rumah sakit.
"Selain itu, tim yustisi perda juga sudah beberapa kali datang ke RSUP Sanglah untuk melakukan sidak dan sudah menghukum beberapa orang pengunjung yang terjaring razia dengan denda," ujarnya.
Pihaknya terus mengupayakan RSUP Sanglah bebas perokok dengan melaksanakan sidak dan sweeping keliling dengan intensif. "Kami juga akan membentuk satgas pengawas dan pengendali KTR di internal RS," katanya.
Dengan adanya satgas khusus itu bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap pengunjung pasien yang merokok. "Kepekaan pengunjung untuk tidak merokok masih kurang dan jelas sudah ada tanda larangan. Namun, ada juga yang melawan saat ditegur petugas," ujar Lanang. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Tim sering melakukan sidak keliling kepada pengunjung pasien yang merokok di areal dan sudut rumah sakit. Namun, masih banyak perokok yang melanggar," kata Direktur Umum dan Operasional RSUP Sanglah, dr Lanang Suartana Putra, di Denpasar, Rabu.
Selain Perda KTR, razia tersebut juga berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama RSUD Sanglah tentang larangan merokok di kawasan rumah sakit terbesar di Pulau Dewata itu.
Pengelola RSUP Sanglah sudah memasang papan larangan di berbagai sudut rumah sakit. Namun, tidak membuat perokok mematuhi aturan tersebut.
"Padahal sudah ada papan larangan di mana-mana di areal Rumah Sakit, Namun, tidak dihiraukan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa aturan SK Dirut tentang larangan merokok dan menjual rokok tersebut sudah lama ada dilakukan, begitu juga larangan bagi setiap pegawai RSUP Sanglah diwajibkan untuk menegur pengunjung yang kepatan merokok di areal rumah sakit.
"Selain itu, tim yustisi perda juga sudah beberapa kali datang ke RSUP Sanglah untuk melakukan sidak dan sudah menghukum beberapa orang pengunjung yang terjaring razia dengan denda," ujarnya.
Pihaknya terus mengupayakan RSUP Sanglah bebas perokok dengan melaksanakan sidak dan sweeping keliling dengan intensif. "Kami juga akan membentuk satgas pengawas dan pengendali KTR di internal RS," katanya.
Dengan adanya satgas khusus itu bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap pengunjung pasien yang merokok. "Kepekaan pengunjung untuk tidak merokok masih kurang dan jelas sudah ada tanda larangan. Namun, ada juga yang melawan saat ditegur petugas," ujar Lanang. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014