Gianyar (Antara Bali) - Jajaran Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar, Bali bersama Badan Perizinan setempat kembali menertibkan sejumlah spanduk dan banner.

"Penertiban spanduk dan banner tersebut karena dipasang di pohon perindang jalan serta tidak dilengkapi dengan izin reklame," kata Kepala Satpol PP Gianyar, Gede Daging, Senin.

Sejumlah petugas menyisir daerah jalan Kesatrian, Gianyar sampai dengan jalan Raya Udayana, Blahbatuh.

Penertiban itu dilakukan karena melanggar Perda 12 Tahun 1992 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum serta Perda No 9 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame. Semua spanduk dan banner yang ditertibkan tersebut diamankan di Kantor Satpol PP Kab Gianyar.

"Tindakan itu sebagai langkah penegakan Perda, karena pemasangan spanduk dan banner tersebut dipasang di pohon perindang dan tanpa izin," ucapnya.

Gede Daging mengimbau kepada pihak-pihak yang ingin memasang reklame agar melengkapi dulu surat izin yang diperlukan dan tidak memasang spanduk dan banner di perindang jalan.

Jika ditemukan lagi sejumlah spanduk dan banner yang pemasangannya melanggar aturan, pihaknya tak akan segan-segan untuk menurunkannya. (WDY)

Pewarta: Oleh Putu Arthayasa

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014