Denpasar (Antara Bali) - Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Denpasar mempertanyakan Surat Keputusan Mutasi (SKM) salah satu atlet muda Bali, Putu Roy Nugraha dari cabang balap motor.

"Pembalap Roy hingga saat ini tidak mengantongi SKM, padahal yang bersangkutan telah mengajukan kepindahan sejak Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XI di Denpasar tahun lalu," kata Sekretaris Umum KONI Kota Denpasar, Made Suartana, di Denpasar, Rabu.

Ia mengatakan Roy sampai saat ini belum diberikan kepastian oleh KONI kabupaten Buleleng, Bali yang telah memenuhi prosedur untuk mengajukan SKM ke KONI Denpasar.

Suartana mengharapkan KONI Kabupaten Buleleng, Bali, agar secepatnya mengeluarkan SKM atlet cabor balap motor itu agar dapat tampil pada multi cabang olahraga pada September 2015.

"Harusnya KONI kabupaten Buleleng tidak menghambat atlet yang ingin pindah. Apalagi yang bersangkutan sudah memenuhi prosedur perpindahan," ujar Made Suartana.

Ia menuturkan bahwa berbeda haknya dengan KONI Denpasar yang sama sekali tak menghalangi keinginan atletnya pindah ke KONI kabupaten lain sepanjang memiliki alasan yang jelas.

"Untuk total alet KONI Denpasar yang sudah mengusulkan diri pindah ke KONI kabupaten lain yakni sebanyak tujuh atlet. "Dari tujuh atlet tersebut sudah lima orang yang mengantongi SKM dan dua masih proses," ujarnya.

Dua atlet yang masih dalam proses perpindahan tersebut yakni Nanda Noor Gustiriani Dachlan dan Indah Dewi Suhariyanto dari cabang olahraga Panahan.

"Dua pemanah itu mengajukan pindah ke KONI Kabupaten Badung," katanya.

Selain itu, KONI Denpasar menerima atlet dari KONI kabupaten Badung yakni Kadek Diana Putra cabor menembak dan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada atlet lainnya untuk mengajukan kepindahan sepanjang dengan alasan yang jelas. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014