Jakarta (Antara Bali) - PDI Perjuangan masih membuka kesempatan kepada atau dua partai politik lagi untuk bergabung dalam koalisi parpol pendukung Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
"Kami masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi yang sedang menangani perkara gugatan hasil pemilu presiden," kata Tjahjo Kumolo di sela kegiatan Pembekalan Calon Pimpinan Dewan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia dari PDI Perjuangan di Jakarta, Rabu.
Tjahjo memperkirakan, setelah putusan Mahkamah Konstitusi 22 Agustus mendatang, konstelasi politik nasional kemungkinan besar akan berubah lagi.
Dia menyatakan koalisi parpol pendukung Jokowo-JK masih terbuka kepada satu atau dua partai bergabung dengan koalisi mereka.
"Adanya tambahan, satu atau dua parpol lagi, tentu akan memperkuat posisi pemerintahan di legislatif. Saat ini dukungan koalisi parpol pengusung Jokowi-JK di parlemen belum sampai 50 persen," katanya.
Namun, dia menegaskan parpol tambahan ini tidak dijamin mendapat kursi menteri karena jabatan ini menjadi hak
prerogatif presiden terpilih.
"Pada pembahasan kriteria calon menteri di antara parpol pengusung, bukan melihat parpol akan mendapat berapa kursi, tapi melihat persoalan yang dihadapi sehingga dibutuhkan figur seperti apa untuk menduduki kursi menteri," katanya.
Dia enggan menyebutkan kemungkinan parpol yang bisa bergabung dengan koalisi pimpinan PDIP ini. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Kami masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi yang sedang menangani perkara gugatan hasil pemilu presiden," kata Tjahjo Kumolo di sela kegiatan Pembekalan Calon Pimpinan Dewan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia dari PDI Perjuangan di Jakarta, Rabu.
Tjahjo memperkirakan, setelah putusan Mahkamah Konstitusi 22 Agustus mendatang, konstelasi politik nasional kemungkinan besar akan berubah lagi.
Dia menyatakan koalisi parpol pendukung Jokowo-JK masih terbuka kepada satu atau dua partai bergabung dengan koalisi mereka.
"Adanya tambahan, satu atau dua parpol lagi, tentu akan memperkuat posisi pemerintahan di legislatif. Saat ini dukungan koalisi parpol pengusung Jokowi-JK di parlemen belum sampai 50 persen," katanya.
Namun, dia menegaskan parpol tambahan ini tidak dijamin mendapat kursi menteri karena jabatan ini menjadi hak
prerogatif presiden terpilih.
"Pada pembahasan kriteria calon menteri di antara parpol pengusung, bukan melihat parpol akan mendapat berapa kursi, tapi melihat persoalan yang dihadapi sehingga dibutuhkan figur seperti apa untuk menduduki kursi menteri," katanya.
Dia enggan menyebutkan kemungkinan parpol yang bisa bergabung dengan koalisi pimpinan PDIP ini. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014