Jakarta (Antara Bali) - Perseroan Terbatas Pertamina mulai membatasi penjualan BBM subsidi untuk menjaga konsumsi agar tidak melebihi kuota APBN Perubahan 2014 sebesar 46 juta kiloliter.

Wakil Presiden Komunikasi Pertamina Ali Mundakir di Jakarta, Jumat, mengatakan pembatasan tersebut sesuai dengan Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tertanggal 24 Juli 2014.

"Kami akan mulai mengimplementasikan pembatasan BBM bersubsidi yang dimulai solar per 1 Agustus 2014 di wilayah Jakarta Pusat," katanya.

Selanjutnya, mulai 4 Agustus 2014, penjualan solar bersubsidi di SPBU di wilayah tertentu di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali akan dibatasi dimulai pukul 08.00 - 18.00 waktu setempat.

Wilayah tertentu tersebut difokuskan pada kawasan industri, pertambangan, perkebunan, dan sekitar pelabuhan yang rawan penyalahgunaan solar bersubsidi.

"Sementara itu, SPBU yang terletak di jalur utama distribusi logistik, tidak dilakukan pembatasan waktu penjualan solar," katanya.

Untuk wilayah yang sudah menerapkan pembatasan ataupun pengaturan waktu penjualan solar seperti Batam, Bangka Belitung, dan sebagian besar Kalimantan tetap dilanjutkan sesuai aturan daerah setempat.

Kemudian, tambah Ali, mulai 4 Agustus 2014, alokasi solar bersubsidi untuk lembaga penyalur nelayan juga akan dipotong 20 persen dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30 ton.

Mulai 6 Agustus 2014, lanjut dia, seluruh SPBU di jalan tol tidak menjual premium bersubsidi dan hanya menyediakan pertamax.

Total SPBU di jalan tol mencapai 29 unit yang 27 di antaranya berada di Jakarta, Banten, dan Jabar, serta dua unit di Jatim.

"Kami pastikan lagi pasokan BBM nonsubsidi, yakni pertamax, pertamax plus, dan pertamina dex tersedia secara cukup di seluruh SPBU," katanya.

Sebelumnya, Dirjen Migas Kementerian ESDM Edy Hermantoro dan Kepala BPH Migas Andy N. Sommeng mengatakan Pemerintah akan melakukan pengendalian agar kuota BBM mencukupi 46 juta kiloliter.

Pertamina memperkirakan tanpa dilakukan pengendalian maka kuota solar subsidi akan habis pada tanggal 30 November dan premium hanya cukup sampai 19 Desember 2014.

Undang-Undang No. 12 Tahun 2014 tentang APBN Perubahan 2014 telah mengamanatkan pengurangan kuota BBM bersubsidi dari 48 juta menjadi 46 juta kiloliter.

Untuk menjalankan amanat UU tersebut, BPH Migas telah mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan solar dan premium agar kuota 46 juta kiloliter bisa cukup sampai dengan akhir tahun 2014.

Kementerian Keuangan juga sudah mengeluarkan surat yang berisi tidak akan membayarkan klaim subsidi atas kelebihan kuota BBM. (WDY)

Pewarta: Oleh Kelik Dewanto

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014