Gianyar (Antara Bali) - Warga Desa Adat Sukawati mendesak pihak pemerintah mencabut keberadaan jalur hijau di kawasan wisata Pantai Purnama, Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.
"Penetapatan jalur hijau sepanjang dua kilometer di Pantai Purnama itu mengakibatkan kurang terawatnya kawasan setempat, selain berdampak tidak lagi memiliki nilai ekonomis," kata Perbekel atau Kepala Desa Sukawati I Wayan Regig Suartha, Sabtu.
Didampingi Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Sukawati I Ketut Wijana Sangging dan Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Sukawati I Ketut Suardana, disebutkan bahwa penetapan jalur hijau memiliki konsekuensi adanya larangan membangun apapun, kecuali hanya untuk program penghijauan.
Menurut Wayan Regig, usulan untuk meninjau ulang status jalur hijau itu sesuai keinginan masyarakat Desa Adat Sukawati dan telah dituangkan dalam keputusan rapat tingkat desa atau pekraman setempat.
Ketetapan untuk meninjau ulang keberadaan jalur hijau itu tertuang dalam surat yang ditandangani Perbekel Sukawati dan Bendesa Pakraman Sukawati No.410/07/Pemb, tertanggal 10 Januari 2007.
Kesepakatan para perangkat desa terdiri dari perbekel, LPM, BPD, sekretaris desa dan para kepala dusun/banjar itu, kata Regig, sudah ditembuskan kepada Bupati Gianyar, Ketua DPRD dan Camat Sukawati. "Semuanya sudah kami kirimi surat usulan pencabutan jalur hijau itu," ucapnya.
Ia menyebutkan, terkait kesepakatan warga untuk mencabut status jalur hijau itu, sudah sesuai dengan aturan di desa pekraman atau desa yang mengurusi administasi pemerintahan.
"Bagi kami, yang paling penting pencabutan jalur hijau itu tak mengganggu kesucian pura serta kearifan lokal yang ada," ujar Wayan Regig.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Gianyar bersama DPRD dapat segera menindaklanjuti keinginan dari warga Desa Pekraman Sukawati itu. "Kami masih menunggu jawaban dari pemerintah, mudah-mudahan aspirasi warga itu segera direspon positif," harapnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010
"Penetapatan jalur hijau sepanjang dua kilometer di Pantai Purnama itu mengakibatkan kurang terawatnya kawasan setempat, selain berdampak tidak lagi memiliki nilai ekonomis," kata Perbekel atau Kepala Desa Sukawati I Wayan Regig Suartha, Sabtu.
Didampingi Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Sukawati I Ketut Wijana Sangging dan Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Sukawati I Ketut Suardana, disebutkan bahwa penetapan jalur hijau memiliki konsekuensi adanya larangan membangun apapun, kecuali hanya untuk program penghijauan.
Menurut Wayan Regig, usulan untuk meninjau ulang status jalur hijau itu sesuai keinginan masyarakat Desa Adat Sukawati dan telah dituangkan dalam keputusan rapat tingkat desa atau pekraman setempat.
Ketetapan untuk meninjau ulang keberadaan jalur hijau itu tertuang dalam surat yang ditandangani Perbekel Sukawati dan Bendesa Pakraman Sukawati No.410/07/Pemb, tertanggal 10 Januari 2007.
Kesepakatan para perangkat desa terdiri dari perbekel, LPM, BPD, sekretaris desa dan para kepala dusun/banjar itu, kata Regig, sudah ditembuskan kepada Bupati Gianyar, Ketua DPRD dan Camat Sukawati. "Semuanya sudah kami kirimi surat usulan pencabutan jalur hijau itu," ucapnya.
Ia menyebutkan, terkait kesepakatan warga untuk mencabut status jalur hijau itu, sudah sesuai dengan aturan di desa pekraman atau desa yang mengurusi administasi pemerintahan.
"Bagi kami, yang paling penting pencabutan jalur hijau itu tak mengganggu kesucian pura serta kearifan lokal yang ada," ujar Wayan Regig.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Gianyar bersama DPRD dapat segera menindaklanjuti keinginan dari warga Desa Pekraman Sukawati itu. "Kami masih menunggu jawaban dari pemerintah, mudah-mudahan aspirasi warga itu segera direspon positif," harapnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010