Gianyar (Antara Bali) - Sebanyak 12 pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, kedapatan tidak masuk kerja tanpa keterangan, Kamis.

Hal itu diketahui berdasarkan inspeksi mendadak yang dilakukan tim gabungan dari Satpol PP, Kesbanglinmas, BKD, Organisasi dan Tata Laksana, dan Bawasda pada pukul 14.30 Wita.

Kepala Satpol PP Pemkab Gianyar I Gede Daging sidak Surat Keputusan Bupati Nomor 18 Tahun 2007 tentang Jam Kerja PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Kebetulan hari ini ada 12 orang pegawai yang tidak ada di tempat tanpa keterangan," ujarnya.

Suasana di beberapa dinas/instansi di lingkungan Pemkab Gianyar selama sehari terlihat lengang. Hanya terlihat beberapa pegawai yang melakukan aktivitas seperti biasa.

"Situasi ini jangan sampai di manfaatkan oleh pegawai yang tidak bertanggung yang tidak mengikuti kegiatan `Nganyarin` (ritual) ke Lumajang (Jatim)," kata Gede Daging.

Ke-12 PNS yang meninggalkan pekerjaannya tanpa alasan itu selanjutnya diminta menghadap atasannya masing-masing.  (WRA) 

Pewarta: Oleh I Putu Puspa Artayasa

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014