Menperin Canangkan Hari Era Kebangkitan Industri Mineral Indonesia

Jumat, 30 Mei 2014 20:38 WIB

Batam (Antara Bali) - Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat mencanangkan Hari Era Kebangkitan Industri Mineral Indonesia untuk meneguhkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

"Ini seremoni untuk meneguhkan bahwa kebijakan kami melalui UU itu tidak salah. Karena, salah satu industri besar di dunia (Tiongkok) sudah ikut mengimplementasi UU tersebut," ujar Menperin di Batam, Jumat.

Menperin mengatakan, penerapan UU tersebut dapat berjalan atas kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan industri lokal.

Menurut Menperin, terdapat pihak yang pro dan kontra terhadap ketetapan tersebut, namun pemerintah tak bergeming demi terciptanya nilai tambah dari sumber daya alam tanah air.

Menperin mengatakan, Tiongkok, negara yang selama ini menimbun hasil tambang mentah dari Indonesia, ikut mendukung UU tersebut, dengan enam perusahaan yang berinvestasi senilai 10 miliar dollar AS di Indonesia.

"Semua (investasi) dari Tiongkok. Oleh karena itu saya khusus memberi apresiasi bahwa mereka tanpa ragu-ragu, setelah tahu policy Indonesia yang stop ekspor bahan mentahnya, akhirnya mereka satu per satu untuk investasi," ujar Menperin.

Sementara itu, lanjut Menperin, Jepang yang juga menimbun nikel dari Indonesia selama puluhan tahun, masih belum menerima keputusan tersebut.

"Kalau Jepang masih komplain terus. Tapi, ya kami melayani yang komplain, apalagi yang mau berinvestasi," kata Menperin.(WDY)

Pewarta: Oleh Sella Panduarsa Gareta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014

Terkait

Pegadaian ramaikan Festival Panggung Rakyat BUMN

Selasa, 28 Februari 2023 23:03

Tradisi Ngerebeg sebagai penolak bala di Bali

Rabu, 8 Februari 2023 20:34
Terpopuler