Denpasar (Antara Bali) - Ratusan karyawan Aston Bali Resort & Spa Tanjung Benoa, Kabupaten Badung, terancam kehilangan pekerjaan dan pesangon, setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit.

"Jika para karyawan tidak mau menerima pesangon yang ditawarkan kurator, maka karyawan akan rugi besar. Mereka akan kehilangan pekerjaan dan pesangon," kata Tim Kurator PT Dewata Royal Internasional (DRI) Nasrullah Nawawi di Denpasar, Selasa.

Di sela acara "Sosialisasi UU Kepailitan" serangkaian HUT PC FSP Par-SPSI Badung ke-14, ia mengatakan, karyawan Aston Bali sebagian besar menolak pesangon yang ditawarkan oleh pemilik baru.

"Tercatat 48 orang karyawan sudah menerima pesangon senilai Rp1,2 miliar termasuk General Manager Aston," katanya.

Menurutnya, batas waktu mengambilan pesangon oleh pihak karyawan hingga Agustus 2010.

"Kita harap karyawan Aston segera mengambil pesangon yang menjadi hak mereka sampai Agustus tahun ini. Tapi kami tidak bisa menunggu terlalu lama atau pun memaksa karyawan Aston yang tidak mau menerima pesangon," katanya.

Dikatakan, karyawan yang menolak pesangon sudah salah perhitungan dengan menyia-nyiakan tawaran kurator.

"Karyawan ini melakukan arah pemikiran yang salah. Terima saja pesangon, terus mereka kan bisa tetap bekerja di sana. Pemenang lelang akan tetap mengoperasikan Aston dan memerlukan pekerja. Saya justru bingung mengapa pekerja ini mau dimanfaatkan menjadi tameng hidup oleh manajemen lama," ucapnya.

Dikatakan, jumlah karyawan yang sudah menerima pesangon baru 48 orang termasuk GM Aston dengan nilai pesangon Rp1,2 miliar. Total karyawan Aston sebanyak 286 orang ditambah pekerja harian 70 orang.

"Kami perkirakan jumlah pesangon yang harus dibayar kepada karyawan senilai Rp7 sampai Rp10 miliar," jelas Nasrullah.

Dijelaskan, Pengadilan Niaga Surabaya sudah memutuskan perusahaan milik keluarga Rustandi Yusuf pailit.

"Upaya hukum sudah selesai dan tinggal menunggu proses eksekusi. Kami sudah minta penetapan pengosongan Aston dari manajemen lama. Mereka tidak boleh memaksa bersikukuh di sana. Jangan korbankan pekerja demi kepentingan pemilik lama," katanya.

Hasil penghitungan dan nilai lelang kurator terhadap DRI hanya Rp182 miliar. Sementara utang perusahaan senilai Rp214 miliar, keperluan dana untuk pesangon Rp7 sampai Rp10 miliar, begitu juga tunggakan pajak hotel dan restoran mencapai Rp7 miliar.

"Kewajiban perusahaan sangat banyak, pemenang lelang harus menyelesaikan sejumlah kewajiban pemilik lama," ujarnya.

Ketua PC FSP Par-SPSI Kabupaten Badung, Putu Satyawira Marhaendra berharap agar pekerja memikirkan pilihannya sebelum semuanya terlambat.

"Kami tidak bisa memaksa para karyawan Aston menerima atau tidak pesangon yang ditawarkan DRI," katanya.

Ia menyatakan, sosialisasi mengenai kepailitan yang digelar PC FSP Par Badung akan menjadi manfaat bagi para pekerja.

"Banyak pekerja tidak mengerti mengenai hak dan kewajiban saat terjadi kepailitan perusahaannya bekerja. Terkadang mereka menjadi objek yang dimanfaatkan oleh pihak lain," kata Satyawira.(*/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010