Gianyar (Antara Bali) - Jajaran Kepolisian Resor Gianyar, Bali, mengamankan 330 liter arak dari tangan I Made Artawan, (41) dan saat ini pelaku beserta barang bukti masih diamankan di mapolres setempat.

"Pelaku dan barang bukti jenis arak kami tangkap saat pelaku mengendarai kendaraan Suzuki Karimun bernopol DK 1603 YO di Jalan By Pas Ida Bagus Mantera, Gianyar, Minggu pagi sekitar pukul 05.00 wita," kata Perwira Hubungan Masyarakat Polres Gianyar Kompol I Gede Sujana atas seizin Kapolres Gianyar, AKBP I Ketut Suardana di Gianyar, Minggu. 

Penangkapan itu dilakukan, kata Sujana, berawal dari patroli petugas yang dipimpin Kepala Satuan Lalu-lintas (Satlantas) Polres Gianyar, Ida Bagus Krisnajaya yang tengah berpatroli di sepanjang kawasan Jalan Ida Bagus Mantera, Gianyar.

Petugas curiga dengan gerak-gerik pengendara mobil, lantaran mobil tersebut tampak penuh beban saat melaju. Padahal, yang terlihat saat itu penumpangnya hanya seorang, yakni sopir.

Melihat gelagat mencurigakan, sambung Sujana, petugas pun langsung menghentikan laju kendaraan dan memeriksa seluruh muatan mobil.

"Setelah diperiksa seluruh isi di dalam mobil, petugas menemukan 11 jerigen berukuran besar semuanya berisi minuman memabukkan berupa arak," ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa aksi distribusi minuman arak memabukkan yang dilakukan Artawan ini merupakan modus baru. Selama ini distributor minuman arak selalu mengangkut jerigen araknya dengan kendaraan umum, atau kendaraan bak terbuka.

"Diduga, cara ini dimaksudkan untuk mengelabui petugas lantaran petugas bisa terkecoh dengan aksi ini karena pelaku menggunakan mobil pribadi," kata dia menjelaskan.

Ia menambahkan saat ini pelaku asal Jalan Kubu Gunung, Banjar Tegaljaya, Kecamatan Dalung, Kabupaten Badung ini diamankan di Mapolres Gianyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kami baru melakukan pemeriksaan barang bukti berupa arak yang kami sita sebagai barang bukti," ujar dia menegaskan. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010