Denpasar (Antara Bali) - Penyidik Unit V Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar menerapkan pasal pornografi terkait kasus tari telanjang yang dipertontonkan di sebuah klub malam di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali baru-baru ini.
"Untuk kedua penari telanjang dikenakan pasal 36 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, Komisaris Benny Murjayanto, Selasa.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya dengan ancaman pidana selama maksimal sepuluh tahun penjara.
Polisi sebelumnya telah menetapkan tersangka kepada dua orang penari berinisial RW (20) dan P (20) dan dua orang "mami" berinisial ES dan L serta seorang manajer klub malam Lavender berinisial Y.
Namun polisi menerapkan pasal berbeda selain kedua penari telanjang itu. Sedangkan "mami" dan manajer klub itu dikenakan pasal 296 KUHP yang memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Polisi saat ini tengah menahan para tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait aksi asusila itu.
Sebelumnya pada Kamis (8/5) dini hari, Kepolisian Resor Kota Denpasar mengamankan 11 gadis yang berprofesi sebagai penari telanjang.
Penggerebekan di klub malam Lavender pada Kamis dini hari itu berawal dari laporan masyarakat bahwa sering ditampilkan penari telanjang.
Petugas juga mengamankan 11 penari telanjang yang berada di tempat hiburan pada malam itu ke Mapolresta Denpasar untuk dimintai keterangan di Unit V Judi dan Asusila.
Selain menggiring para penari bugil itu ke kantor polisi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua lembar bukti pembayaran, dua lembar bukti pemesanan, buku tamu dan uang tunai Rp3,1 juta.
Saat diamankan, satu di antaramya terlihat mabuk dan muntah-muntah. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Untuk kedua penari telanjang dikenakan pasal 36 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, Komisaris Benny Murjayanto, Selasa.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya dengan ancaman pidana selama maksimal sepuluh tahun penjara.
Polisi sebelumnya telah menetapkan tersangka kepada dua orang penari berinisial RW (20) dan P (20) dan dua orang "mami" berinisial ES dan L serta seorang manajer klub malam Lavender berinisial Y.
Namun polisi menerapkan pasal berbeda selain kedua penari telanjang itu. Sedangkan "mami" dan manajer klub itu dikenakan pasal 296 KUHP yang memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Polisi saat ini tengah menahan para tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait aksi asusila itu.
Sebelumnya pada Kamis (8/5) dini hari, Kepolisian Resor Kota Denpasar mengamankan 11 gadis yang berprofesi sebagai penari telanjang.
Penggerebekan di klub malam Lavender pada Kamis dini hari itu berawal dari laporan masyarakat bahwa sering ditampilkan penari telanjang.
Petugas juga mengamankan 11 penari telanjang yang berada di tempat hiburan pada malam itu ke Mapolresta Denpasar untuk dimintai keterangan di Unit V Judi dan Asusila.
Selain menggiring para penari bugil itu ke kantor polisi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua lembar bukti pembayaran, dua lembar bukti pemesanan, buku tamu dan uang tunai Rp3,1 juta.
Saat diamankan, satu di antaramya terlihat mabuk dan muntah-muntah. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014