Kuta, 13/7 (ANTARA) - Sebanyak 4.703 botol minuman beralkohol impor senilai Rp1,5 miliar disita petugas Bea Cukai Bandar Udara Ngurah Rai Bali dari seorang penyalur di kawasan wisata Kuta dan Legian, Kabupaten Badung.

"Minuman beralkokol berbagai merk impor itu tidak dilengkapi dengan pita cukai yang asli. Dengan kata lain, hanya memakai pita cukai palsu," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai Bali Bambang Wahyudi di Kuta, Selasa.

Minuman yang masuk secara ilegal ke Pulau Dewata tersebut disita dalam operasi penggrebekan yang digelar Senin (12/7) di dua tempat atau gudang berbeda milik LM di Legian dan Kuta.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat yang menengarai beredarnya minuman beralkohol impor tanpa dilengkapi pita cukai asli di Kuta, dan setelah kami selidiki diketahui LM yang menyuplai ke sejumlah tempat hiburan di daerah kunjungan wisatawan itu," ujar Bambang.

Petugas yang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap usaha milik LM, ternyata tidak dilengkapi dengan surat izin usaha berupa nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Dengan demikian, lanjut dia, LM selama ini telah menjalankan usahanya secara ilegal.

Ribuan miras ilegal tersebut disimpan dalam rumah di Gang Muria, Legian dan di rumah kos Gang Mawar, Kuta. Dari keterangan saksi, sejak lama LM terlibat dalam penjualan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di sejumlah kafe, hotel dan restoran di Kuta.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas terdiri atas 4.703 botol MMEA dari berbagai merk impor yang tidak dilengkapi dengan pita cukai atau hanya memakai pita cukai ilegel.

"Total nilai barang yang telah kami sita itu sebesar Rp1,5 miliar, dan kerugian negara akibat perbuatan tersangka kurang lebih Rp200 juta," kata Bambang.

Atas perbuatan tersebut, LM dijerat dengan pasal 56 dan atau pasal 54 dan pasal 55 huruf (b) Undang Undang No 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai dan Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan paling lama delapan tahun atau denda minimal dua kali nilai cukai.

"Minimal dua kali nilai cukai, atau paling banyak 10 kali nilai cukai," ujar Bambang menambahkan.(*)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010