Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPRD Bali, Gusti Putu Widjera mendorong Pemerintah Kota Denpasar tegas melakukan tindakan pengambilan lahan pasar swalayan Tiara Grosir (TG) di Jalan Cokroaminoto Denpasar.
"Pemerintah Kota Denpasar tidak boleh ragu-ragu menegakkan aturan, kalau memang sudah selesai masa kontrak Tiara Grosir, apalagi sudah kasusnya dimenangkan di Mahkamah Agung, iya segera diambil saja," katanya di Denpasar, Kamis.
Menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali itu, kasus tersebut harus dituntaskan, jika diberikan lagi kelonggaran manajemen Tiara Grosir dikhawatirkan akan terus bertahan dan membuka usahanya.
"Pihak Pemkot Denpasar harus tegas melakukan tindakan. Apalagi dari janji manajemen Tiara Grosir sudah menyatakan siap hengkang dari lahan tersebut sejak 1 April lalu," ucapnya.
Widjera berharap kepada manajemen Tiara Grosir tidak sampai menelantarkan karyawannya, harus memberikan jalan keluar bagi karyawan tersebut dengan cara memindahkan ke tempat swalayan yang satu grup.
"Kalau memang tidak bisa dihindari melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), pihak Tiara Grosir harus membayar semua pesanggon karyawan tersebut, sehingga dengan dana pesanggon yang diterima itu untuk membuka usaha baru atau kehidupan keluarganya sembari mencari kerja di tempat lain," ucap politikus asal Kabupaten Karangasem itu.
Widjera lebih lanjut mendorong Pemkot Denpasar harus segera melakukan tindakan pengosongan lahan tersebut. Karena kalau terus diberikan waktu tengang, jika ada kasus serupa mereka pasti akan melakukan perlawanan seperti Tiara Grosir.
"Bali, khususnya Denpasar lahan untuk pembangunan perdagangan maupun fasilitas lainnya semakin sempit, karena itu setiap pelanggaran harus dilakukan tindakan tegas. Jika tidak dilakukan, maka pelanggaran-pelanggaran akan semakin meningkat, karena dianggap penegak aturan lemah," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Pemerintah Kota Denpasar tidak boleh ragu-ragu menegakkan aturan, kalau memang sudah selesai masa kontrak Tiara Grosir, apalagi sudah kasusnya dimenangkan di Mahkamah Agung, iya segera diambil saja," katanya di Denpasar, Kamis.
Menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali itu, kasus tersebut harus dituntaskan, jika diberikan lagi kelonggaran manajemen Tiara Grosir dikhawatirkan akan terus bertahan dan membuka usahanya.
"Pihak Pemkot Denpasar harus tegas melakukan tindakan. Apalagi dari janji manajemen Tiara Grosir sudah menyatakan siap hengkang dari lahan tersebut sejak 1 April lalu," ucapnya.
Widjera berharap kepada manajemen Tiara Grosir tidak sampai menelantarkan karyawannya, harus memberikan jalan keluar bagi karyawan tersebut dengan cara memindahkan ke tempat swalayan yang satu grup.
"Kalau memang tidak bisa dihindari melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), pihak Tiara Grosir harus membayar semua pesanggon karyawan tersebut, sehingga dengan dana pesanggon yang diterima itu untuk membuka usaha baru atau kehidupan keluarganya sembari mencari kerja di tempat lain," ucap politikus asal Kabupaten Karangasem itu.
Widjera lebih lanjut mendorong Pemkot Denpasar harus segera melakukan tindakan pengosongan lahan tersebut. Karena kalau terus diberikan waktu tengang, jika ada kasus serupa mereka pasti akan melakukan perlawanan seperti Tiara Grosir.
"Bali, khususnya Denpasar lahan untuk pembangunan perdagangan maupun fasilitas lainnya semakin sempit, karena itu setiap pelanggaran harus dilakukan tindakan tegas. Jika tidak dilakukan, maka pelanggaran-pelanggaran akan semakin meningkat, karena dianggap penegak aturan lemah," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014