Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengharapkan pemunggutan suara yang kemungkinan diulang di 23 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu (15/4) dapat berjalan lancar.

"Saya berharap pelaksanaan pemungutan suara ulang dapat dilakukan secara cepat dan berjalan dengan lancar sehingga semua hasil pemungutan di seluruh TPS dapat direkap secara keseluruhan dengan data-data yang lengkap," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Wiarsa Raka Sandi, di Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan adapun surat edaran yang disampaikan untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan Nomor 275 tanggal 4 April 2014 dan surat suara yang tertukar Nomor 306 tanggal 9 April 2014 yang mengacu pada pelaksanaan KPU Nomor 276 Tahun 2013.

"Kami sedang menghimpun jumlah TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang, melakukan inventarisasi logistik, dan inventarisasi data jumlah pemilih sehingga pelaksanaan tidak mengalami kendala ," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa persiapan logistik untuk pelaksanaan pemungutan ulang suara pada (15/4) disiapkan langsung dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat sehingga perlu dirapatkan kembali agar dapat terselenggara dengan baik.

"Agenda KPU Provinsi Bali dalam rapat ini membahas permasalahan jumlah TPS, masalah logistik, dan mengenai data pemilih," ujarnya

Ia menambahkan setelah tiga permasalahan tersebut dibahas dengan data yang akurat, lanjut dia, maka akan di informasikan kembali kepada masyarakat untuk penyelenggaraan ulang pemungutan suara yang terjadi di TPS yang surat suaranya tertukar.

Selain itu, kemungkinan pelaksananaan pemungutan suara ulang dilakukan pada hari kerja, sehingga pihaknya akan memberikan surat pegantar dispensasi terlebih dahulu kepada kantor pemerintahan dan perusahaan swasta untuk memberikan izin menggunakan hak pilihnya.

Pihaknya akan berkoordinsi dengan koordinator petugas pemungutan suara (KPPS) terdekat yang akan melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang bermasalah.

"Pelaksanaan pemungutan suara ulang akan dilakukan bukan hari libur sehingga KPU akan menginformasikan kepada seluruh kantor pemerintahan dan swasta agar memberikan surat pengantar dispensasi pegawainya untuk mencoblos ulang," ujarnya. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014