Denpasar (Antara bali) - Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, Gusti Putu Widjera meminta manajemen pasar swalayan Tiara Grosir segera membayar uang pesangon semua karyawannya, karena pasar tersebut ditutup setelah kalah di Mahkamah Agung dengan pemilik lahan Pemerintah Kota Denpasar.

"Kami harapkan manajemen pasar swalayan yang berlokasi di Jalan Cokroaminoto Denpasar itu harus membayar semua uang pesangon karyawan yang berjumlah ratusan orang itu. Jika manajemen tersebut tidak bisa memindahkan ke swalayan yang satu grup itu," katanya di Denpasar, Rabu.

Ia mengatakan dalam aturan ketenagakerjaan sudah diatur besaran dana yang harus diterima karyawan bersangkutan. Sebab lokasi perusahaan tersebut sudah diputuskan Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Denpasar.

"Jadi kami harapkan pihak manajemen jangan lagi mempermainkan hak dari karyawan bersangkutan dan harus segera dibayarkan," katanya.

Menurut Widjera, pembayaran pesangon kepada karyawan sudah bisa dilakukan mulai sekarang, karena sejak 1 April 2014 lokasi tersebut sudah harus dikosongkan dan ditutup.

"Langkah percepatan pembayaran uang pesangon, semakin cepat semakin baik. Jangan sampai lagi ada pergolakan. Apalagi menjelang pemilu legislatif. Situasi harus tenang dan tertib," ucap politikus Partai Demokrat itu.

Sebelumnya, izin pengajuan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) oleh manajemen Tiara Grosir kepada Pemkot Denpasar ditolak.

Tiara Grosir memanfaatkan lahan milik Pemkot Denpasar itu lebih dari 20 tahun. Namun oleh Pemkot Denpasar lahan itu minta dikembalikan karena akan dibangun tempat pelayanan publik. (WDY/i018)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014