Denpasar (Antara Bali) - Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali mengimbau partai politik peserta Pemilu 2014 agar menurunkan sendiri segala jenis atribut kampanye pada 30 dan 31 Maret 2014 saat Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1936.

"Kami mohon agar atribut kampanye bisa ditertibkan sementara pada dua hari tersebut untuk memberikan kesempatan kepada umat Hindu menjalankan ibadah dengan khidmat, tertib dan lancar," kata Ketua MUDP Bali Jero Gede Suwena Putus Upadesha di sela-sela rapat pleno KPU Bali, di Denpasar, Jumat.

Menurut dia, imbauan itu dikeluarkan berdasarkan hasil kesepakatan dari semua bendesa desa pakraman (pimpinan desa adat) di Bali yang jumlahnya 1.488 orang beberapa waktu lalu.

"Demi kenyamanan dan kedamaian kita bersama, kalau diizinkan semua alat peraga sementara ditertibkan pada dua hari tersebut yang merupakan Hari Pengerupukan saat pengarakan `ogoh-ogoh` dan Nyepi," ujar pimpinan tertinggi lembaga desa adat itu.

Suwena menambahkan, selama ini Bali terkenal dengan ritualnya sehingga sudah semestinya "dharmaning agama" (kewajiban sebagai umat beragama) dan "dharmaning negara" atau kewajiban sebagai warga negara dijalankan dengan seimbang.

"Jika atribut kampanye tetap dipasang pada Hari Pengerupukan, kami khawatirkan akan rawan gesekan dengan iring-iringan pengusung ogoh-ogoh. Di sisi lain, kami juga menginginkan supaya pelaksanaan kampanye dan Pemilu 2014 dapat berjalan damai, berintegritas dan bermartabat," ucap Suwena.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pihaknya akan membantu menyosialisasikan dan mengoordinasikan imbauan tersebut kepada parpol peserta pemilu karena memang masih masa kampanye.

"Kami membantu memfasilitasi, tetapi kami tidak akan membuat surat edaran terkait hal itu karena pada prinsipnya kami harus tetap menjalankan undang-undang. Sesuai UU Pemilu dan Peraturan KPU, pada tanggal tersebut peserta pemilu masih berhak berkampanye dan memasang alat peraga," ujarnya.

KPU Bali, tambah dia, juga tidak ingin mengurangi jatah kampanye parpol supaya tidak terjadi konflik horizontal. Pihaknya tidak pada posisi melarang ataupun mengharuskan parpol.

"Hal ini kembali pada kesadaran warga dan peserta pemilu dan kami akan menyosialisasikan setelah mendapat surat resmi dari MUDP Bali," kata Raka Sandi. (WDY)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014