Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar mendesak parpol peserta pemilu di Ibu Kota Provinsi Bali itu untuk segera menyerahkan daftar lokasi kampanye dan nama juru kampanye Pemilu 2014.

"Hingga saat ini baru lima parpol yang menyerahkan, yakni Partai Nasdem, PDIP, PKS, PKPI dan PBB. Itupun data yang diserahkan belum lengkap. Sedangkan tujuh parpol lainnya belum menyerahkan data sama sekali," kata anggota KPU Kota Denpasar Divisi Kampanye, Made Raka Suwarna di Denpasar, Senin.

Ia mengemukakan bahwa Kota Denpasar masuk dalam zona I tempat kampanye terbuka di Pulau Dewata. Di Denpasar terdapat empat lapangan terbuka yang menjadi lokasi kampanye, yakni Lapangan Lumintang, Lapangan Kapten Japa, Lapangan Kompyang Sujana, dan Lapangan Pegok.

"Parpol yang mendapat giliran mengadakan kampanye terbuka dapat menggunakan lapangan tersebut dari pukul 09.00-17.00 Wita," ujarnya di sela-sela menjadi peserta Fasilitasi Koordinasi Pemilu di Provinsi Bali.

Pihaknya mengharapkan parpol segera mengirimkan daftar tempat, tim penyelenggara, dan juru kampanye mengingat jadwal kampanye terbuka sudah sangat dekat, yakni dimulai pada 16 Maret 2014 sehingga dapat segera dilakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak terkait.

Raka Suwarna menambahkan bahwa ada tujuh larangan yang tidak boleh dilakukan pada saat kampanye terbuka atau rapat umum nanti yakni mempersoalkan dasar negara, UUD 1945, bentuk NKRI; membawa atribut partai lain/peserta pemilu lain; menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; membahayakan keutuhan NKRI; dan menghina seseorang, agama, ras, suku, golongan, calon dan/peserta lain.

"Selain itu juga dilarang mengganggu ketertiban umum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye serta memobilisasi WNI yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih," ucapnya. (WDY)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014