Negara (Antara Bali) - Pembunuh Ni Ketut Kerti (71), petani cengkeh di Desa Yehembang Kauh, Kabupaten Jembrana, Indr, dituntut jaksa Kejari Negara, 15 tahun penjara, Rabu.

Selain Indr, JPU menuntut satu tahun delapan bulan penjara untuk Nur, yang membantu Indr menaikkan cengkeh milik petani tersebut kedalam mobil.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Negara, JPU mengatakan, Indr melanggar pasal 339 KUHP, yaitu melakukan perbuatan pdaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Menurut JPU yang terdiri dari Deny Wicaksono dan Reza Prasetya, pada tanggal 26 September 2013, terdakwa, Indr, datang ke rumah korban untuk menawar cengkeh kerin, namun tidak diberikan dengan alasan korban harus menunggu persetujuan anaknya.

Pada tanggal 29, Indr kembali datang ke rumah korban, namun kali ini mengajak Nur, yang ia jumpai di tengah jalan.

Mereka meluncur ke rumah korban dengan mobil sewaan, dan sudah berencana untuk melarikan cengkeh petani tersebut, apabila sudah diangkut ke atas mobil.

Sampai di rumah korban, Ind turun dan menemui Kerti di belakang rumah, sementara Nur menunggu di halaman.

Pada kedatangan kedua ini, menurut JPU, korban kembali tidak bersedia menjual cengkehnya dengan alasan yang sama, yaitu menunggu persetujuan anaknya.

Mendapat jawaban ini, Indr menyuruh Nur masuk ke dalam mobil, sementara ia kembali menemui korban dan beralih ingin membeli pala, yang disetujui oleh korban.

"Saat korban masuk ke gudang untuk mengambil timbangan, terdakwa mengikuti dengan membawa batu, dan memukulkan ke kepala korban hingga meninggal dunia," kata Reza.

Usai membunuh Kerti, ia menemui Nur yang masih di dalam mobil, dan mengajaknya untuk mengangkut cengkeh dari dalam rumah utama korban.

Cengkeh seberat 258 kilogram tersebut, mereka jual di Kabupaten Buleleng seharga Rp30,9 juta, yang seluruh uangnya dibawa oleh Indr.

Usai menjual cengkeh tersebut, dalam perjalanan pulang, Indr memberi uang Rp450 ribu kepada Nur, dan ditambahi lagi Rp50 ribu saat mereka bertemu sore harinya.

Pengakuan Indr yang tertuang dalam BAP, ia menggunakan uang hasil penjualan cengkeh untuk membayar hutang kepada beberapa orang, dan sisanya dititipkan kepada isterinya sebesar Rp10 juta.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014