Jakarta (Antara Bali) - Penyidik Polda Metro Jaya mengirimkan surat panggilan kedua terhadap aktris sekaligus tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Eddies Adelia untuk menjalani pemeriksaan.

"Surat panggilan kedua sudah dibuat dan akan dilayangkan hari (Rabu) ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Kombes Rikwanto mengharapkan Eddies kooperatif memenuhi panggilan penyidik kepolisian untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka TPPU.

Eddies seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (28/2), namun berhalangan hadir karena sakit dengan mengirimkan surat keterangan dari dokter.

Kemudian, aktris berkerudung tersebut kembali absen memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya tanpa memberikan alasannya, Senin (3/3).

Pihak Polda Metro Jaya telah menetapkan Eddies Adelia sebagai tersangka TPPU karena diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari suaminya Ferry Ludwankara Setiawan yang diduga merupakan hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Selama menjalani pemeriksaan, Eddies mengelak menjelaskan dan menutupi pekerjaan suaminya.

Padahal, menurut Rikwanto seharusnya Eddies mencurigai dan mempertanyakan asal kiriman uang dalam jumlah besar dari suaminya.

Tindakan yang dilakukan Eddies itu termasuk melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (M038)

Pewarta: Oleh Taufik Ridwan

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014