Denpasar (Antara Bali) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali akan mempertimbangkan untuk memberikan rekomendasi terkait pencabutan pembebasan bersyarat yang telah diterima oleh Schapelle Leigh Corby.

"Kami lihat dulu tayangannya. Kami pelajari dulu semuanya, setelah itu baru kami analisis dengan tim," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, I Gusti Kompyang Adnyana di Denpasar, Selasa.

Menurut dia, pihaknya juga tengah menunggu laporan dari Balai Pemasyarakatan yang mengawasi aktivitas Corby usai mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Kami akan tunggu laporan dari Bapas. Setelah laporan datang, kami evaluasi dengan tim di sini (Kanwil Kemenkumham Bali). Kalau prosedur pencabutan tim kita sudah ada," ucapnya. (DWA)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : Dewa Sudiarta Wiguna


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014