Tabanan (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan mengancam mencoret Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari daftar peserta Pemilu 2014 karena tidak melaporkan dana kampanye hingga batas waktu yang ditetapkan pada Minggu (2/3).
"Dari hasil rapat pleno tadi, ternyata ada satu parpol, yakni PKB yang tidak melaporkan dana kampanye," kata Ketua KPU Kabupaten Tabanan, Luh Darayoni, Senin.
Sesuai Peraturan KPU, batas akhir pelaporan dana kampanye ke KPU kabupaten/kota, Minggu (2/3) pukul 18.00 Wita. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, parpol yang pendiriannya dibidani oleh kalangan ulama itu tidak bisa memenuhi kewajibannya.
"Sesuai ketentuan, yang tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye tidak boleh diikutsertakan. Namun kami tetap menunggu keputusan KPU Pusat," ujarnya.
KPU Kabupaten Tabanan telah membuat berita acara untuk disampaikan kepada KPU Provinsi Bali dan KPU Pusat terkait pelaporan dana kampanye itu.
Darayoni mengaku sudah menghubungi pengurus PKB Kabupaten Tabanan. Bahkan, hingga batas waktu yang ditentukan, pengurus parpol berlambang jagat itu mendatangi KPU Kabupaten Tabanan tanpa membawa berkas laporan dana kampanye.
"Jauh-jauh hari sebelumnya kami sudah mengimbau pengurus parpol, jika ada kesulitan dalam hal penyerahan laporan awal dana kampanye bisa datang langsung untuk berkonsultasi. Tapi imbauan kami tidak dihiraukan. Justru saat hari terakhir penyerahan laporan, mereka justru mengatakan tidak punya rekening khusus," ujarnya.
Pada Pemilu 2014, PKB mendaftarkan empat calon anggota legislatif, yakni Bilqis Ati`ul Millah di Daerah Pemilihan I, H Towin Ashrofi (DP II), Muhammad Hasyim (Ketua DPC PKB Kabupaten Tabanan dari DP III), dan Sahid Hadhari (DP IV). (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Dari hasil rapat pleno tadi, ternyata ada satu parpol, yakni PKB yang tidak melaporkan dana kampanye," kata Ketua KPU Kabupaten Tabanan, Luh Darayoni, Senin.
Sesuai Peraturan KPU, batas akhir pelaporan dana kampanye ke KPU kabupaten/kota, Minggu (2/3) pukul 18.00 Wita. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, parpol yang pendiriannya dibidani oleh kalangan ulama itu tidak bisa memenuhi kewajibannya.
"Sesuai ketentuan, yang tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye tidak boleh diikutsertakan. Namun kami tetap menunggu keputusan KPU Pusat," ujarnya.
KPU Kabupaten Tabanan telah membuat berita acara untuk disampaikan kepada KPU Provinsi Bali dan KPU Pusat terkait pelaporan dana kampanye itu.
Darayoni mengaku sudah menghubungi pengurus PKB Kabupaten Tabanan. Bahkan, hingga batas waktu yang ditentukan, pengurus parpol berlambang jagat itu mendatangi KPU Kabupaten Tabanan tanpa membawa berkas laporan dana kampanye.
"Jauh-jauh hari sebelumnya kami sudah mengimbau pengurus parpol, jika ada kesulitan dalam hal penyerahan laporan awal dana kampanye bisa datang langsung untuk berkonsultasi. Tapi imbauan kami tidak dihiraukan. Justru saat hari terakhir penyerahan laporan, mereka justru mengatakan tidak punya rekening khusus," ujarnya.
Pada Pemilu 2014, PKB mendaftarkan empat calon anggota legislatif, yakni Bilqis Ati`ul Millah di Daerah Pemilihan I, H Towin Ashrofi (DP II), Muhammad Hasyim (Ketua DPC PKB Kabupaten Tabanan dari DP III), dan Sahid Hadhari (DP IV). (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014