Denpasar (Antara Bali) - Pemakai narkoba jenis sabu-sabu dan ganja dijatuhi hukuman penjara selama sepuluh bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

Putusan majelis hakim yang diketuai Gunawan Tri Budiono terhadap I Wayan Kardiana (27) itu lebih ringan dari pada tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum dalam sidang terdahulu.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar Tri Budiono.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di Jalan Kubu Anyar, Kuta, Kabupaten Badung, pada 24 September 2013 sekitar pukul 13.30 Wita karena kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 0,07 gram dan lintingan ganja (0,19 gram).

Saat tertangkap, terdakwa mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp200 ribu yang dimasukkan dalam klip plastik dan disimpan di dalam saku celana bagian depan kanan.

Terdakwa mengakui membeli sabu-sabu tersebut dari temannya Dono yang kini masih buron. Namun, berdasarkan hasil tes urine di Laboratorium kriminalistik terdakwa positif pengguna sabu-sabu jenis metafethamina (MA).

Hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan yakni perbuatannya berulang kali dilakukan selama enam tahun dan bertentangan dengan usaha pemerintah dalam memberantas segala jenis narkoba. Namun terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan.

Selain itu perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan berbagai jenis narkoba.

Mendengar putusan majelis hakim, I Wayan Kardiana yang tidak didampingi penasihat hukum itu menyatakan menerima. (WRA) 

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014