Denpasar (Antara Bali) - Pengamat budaya dari Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar Dr Ketut Sumadi melihat beban lingkungan di Provinsi Bali makin berat dengan tidak terkendalinya pembangunan sarana dan akomodasi wisata.
"Hal ini dampak dari makin pesatnya perkembangan pariwisata," kata Direktur Program Doktor Ilmu Agama Pascasarjana IHDN Denpasar itu, Senin.
Menurut dia, Bali yang menarik perhatian wisatawan menyebabkan padatnya pendatang seiring dengan berbagai ajang pertemuan yang digelar di Pulau Dewata itu.
"Masalahnya sekarang, bagaimana dan siapa yang paling berkontribusi meneruskan cita-cita dan spirit perilaku bersahabat dengan alam seperti yang diwariskan leluhur?" ujarnya.
Sumadi menambahkan bahwa perilaku leluhur masyarakat Bali dalam konteks kearifan lokal tanpa kehilangan jati dirinya karena selalu ada pertimbangan dan aturan yang bersifat religius dalam tindak-tanduknya sehari-hari, baik terhadap lingkungan alam, sesama, maupun sikap mereka meyakini adanya kekuatan Tuhan.
Bali mengembangkan pariwisata budaya melalui Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 1991 tentang Pariwisata Budaya dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Hal ini dampak dari makin pesatnya perkembangan pariwisata," kata Direktur Program Doktor Ilmu Agama Pascasarjana IHDN Denpasar itu, Senin.
Menurut dia, Bali yang menarik perhatian wisatawan menyebabkan padatnya pendatang seiring dengan berbagai ajang pertemuan yang digelar di Pulau Dewata itu.
"Masalahnya sekarang, bagaimana dan siapa yang paling berkontribusi meneruskan cita-cita dan spirit perilaku bersahabat dengan alam seperti yang diwariskan leluhur?" ujarnya.
Sumadi menambahkan bahwa perilaku leluhur masyarakat Bali dalam konteks kearifan lokal tanpa kehilangan jati dirinya karena selalu ada pertimbangan dan aturan yang bersifat religius dalam tindak-tanduknya sehari-hari, baik terhadap lingkungan alam, sesama, maupun sikap mereka meyakini adanya kekuatan Tuhan.
Bali mengembangkan pariwisata budaya melalui Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 1991 tentang Pariwisata Budaya dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014