Kuta (Antara Bali) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A di Kerobokan, Denpasar, hingga saat ini belum bisa memastikan terpidana kasus narkotika, Schapelle Leigh Corby bebas karena pihaknya belum menerima surat pembebasan bersyarat.
"Surat pembebasan bersyarat belum saya terima dan menurut saya masih berproses di sana (di Jakarta)," kata Kepala LP Kerobokan, Farid Junaedi, di Kerobokan, Kabupaten Badung, Kamis.
Ketika ditanya apakah terpidana cantik asal Queensland, Australia itu akan bebas dalam waktu dekat atau Senin (10/2) mendatang, ia juga mengaku tidak mengetahui hal itu.
Dia menjelaskan bahwa pihak lembaga pemasyarakatan terbesar di Pulau Dewata itu hanya berupaya memenuhi kewajiban penyiapan berkas administrasi untuk melengkapi syarat pembebasan bersyarat wanita yang dijuluki Ratu Mariyuana itu.
"Berkas dan syarat sudah terpenuhi dan kami kirim ke pimpinan untuk selanjutnya di Jakarta akan ditinjau bagaimana menyikapi itu (persyaratan bebas bersyarat)," ucapnya.
Farid mengaku tidak membedakan status wanita yang tertangkap membawa 4,1 kilogram ganja di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai pada tahun 2004 silam itu dengan warga binaan lainnya.
"Sama saja dengan narapidana lainnya dan memiliki hak dan kewajiban yang sama. Ketika dia (Corby) memiliki syarat dan kewajiban sudah dilakukan, maka dia berhak menerima hak-nya dan itu akan diproses," ujar Farid. (Dwa)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Surat pembebasan bersyarat belum saya terima dan menurut saya masih berproses di sana (di Jakarta)," kata Kepala LP Kerobokan, Farid Junaedi, di Kerobokan, Kabupaten Badung, Kamis.
Ketika ditanya apakah terpidana cantik asal Queensland, Australia itu akan bebas dalam waktu dekat atau Senin (10/2) mendatang, ia juga mengaku tidak mengetahui hal itu.
Dia menjelaskan bahwa pihak lembaga pemasyarakatan terbesar di Pulau Dewata itu hanya berupaya memenuhi kewajiban penyiapan berkas administrasi untuk melengkapi syarat pembebasan bersyarat wanita yang dijuluki Ratu Mariyuana itu.
"Berkas dan syarat sudah terpenuhi dan kami kirim ke pimpinan untuk selanjutnya di Jakarta akan ditinjau bagaimana menyikapi itu (persyaratan bebas bersyarat)," ucapnya.
Farid mengaku tidak membedakan status wanita yang tertangkap membawa 4,1 kilogram ganja di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai pada tahun 2004 silam itu dengan warga binaan lainnya.
"Sama saja dengan narapidana lainnya dan memiliki hak dan kewajiban yang sama. Ketika dia (Corby) memiliki syarat dan kewajiban sudah dilakukan, maka dia berhak menerima hak-nya dan itu akan diproses," ujar Farid. (Dwa)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014