Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali bersama Dinas Pendapatan Provinsi Bali menggelar razia gabungan penertiban terkait dengan pelanggaran pajak kendaraan bermotor di Denpasar, Rabu.

Razia itu dipusatkan di Jalan Mataram Taman Kota Denpasar dengan menyasar kendaraan pribadi yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor.

Dalam razia tersebut, Polda Bali berhasil menertibkan 11 kendaraan bermotor yang tidak memiliki kelengkapan surat, tidak membayar pajak, dan pelanggaran lalu lintas lainnya.

Semua kendaraan tersebut digiring ke Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.

Menurut Kepala Seksi Direktorat Lalu Lintas Polda Bali Kompol I Komang Swastika, razia itu dilakukan untuk menertibkan kendaraan bermotor yang berpelat nomor luar Pulau Bali yang telah lama beroperasi di Pulau Dewata.

"Kami akan terus melakukan razia di beberapa tempat di Bali sehingga tidak ada kendaraan luar Bali lama beroperasi di Pulau Dewata," ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Pendapatan Provinsi Bali akan menindak perusahaan swasta yang menggunakan kendaraan operasional luar Bali berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor Bekas. (WRA) 

Pewarta: Oleh Wira Suryatala

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014