Denpasar (Antara Bali) - Ombudsman Republik Indonesia menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara dalam bidang penyebarluasan informasi yang dirangkaikan Pembukaan Rakernas kantor berita Indonesia itu di Denpasar, Senin.

"MoU ini merupakan bentuk peningkatan dan penguatan kerja sama sebelumnya antara Ombudsman RI Perwakilan Bali dan Biro Antara Provinsi Bali," kata Direktur Utama Perum LKBN Antara Saiful Hadi saat menyampaikan sambutan dalam pembukaan Rakernas tersebut.

Nota kesepahaman ditandatangani langsung oleh Dirut Perum LKBN Antara Saiful Hadi dengan Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana yang disaksikan oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan Dewan Pengawas Zaim Uchrowi.

Selain itu, diikuti pula penandatanganan kerja sama antara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab dengan Kepala Biro Antara Provinsi Bali Made Tinggal Karyawan.

"Semoga ini merupakan awal yang baik dan kerja sama serupa akan diikuti oleh perwakilan Ombudsman dan Biro Provinsi LKBN Antara lainnya. Saya mengapresiasi inisiatif yang telah dilakukan oleh Biro Bali," ujar Saiful Hadi.

Ia menambahkan, selama ini Antara telah memiliki jaringan informasi yang baik dalam penyebarluasan informasi tidak hanya di Indonesia, namun hingga seluruh dunia.

"Dengan jaringan Antara yang sangat baik itu, kami harapkan agar Ombudsman RI dapat memanfaatkan Antara seluas-luasnya dalam menyebarluaskan informasi karena jiwa kami adalah Merah Putih," ujarnya.

Menurut dia, dengan kerja sama ini, Ombudsman dapat lebih memperkenalkan diri pada masyarakat, demikian pula publik yang membutuhkan bantuan Ombudsman juga menjadi lebih tahu.

Sementara itu Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana mengatakan dengan penandatanganan kerja sama itu ke depannya akan terjalin saling tukar informasi karena banyak sekali masalah-masalah pelayanan publik di masyarakat yang belum bagus dan tidak tersuarakan oleh pers konvensional.

"LKBN Antara-lah yang bisa memberitakan itu sehingga dengan demikian dapat menjadi penghubung bagi Ombudsman untuk bisa melakukan fungsi pengawasan pada pemerintah agar dapat meningkatkan kualitas layanan publik pada titik-titik yang tidak kami ketahui," ujarnya.

Danang meyakini Antara jauh lebih tahu dibandingkan Ombudsman dan dari informasi itu dapat digunakan sebagai sumber investigasi. (LHS)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014