Denpasar (Antara Bali) - Tukang kebun hotel di kawasan Kuta, Bali, diganjar hukuman penjara selama 13 bulan dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,04 gram.

Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar terhadap I Nyoman Suweca (36), Rabu, itu lebih ringan lima bulan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara selama 18 bulan.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 karena memiliki unsur penyalahgunaan narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Anak Agung Ketut Anom Wirakanta.

Terdakwa ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di Jalan Griya Anyar Suwung Kauh, Deanpasar, pada Oktober 2013 sekitar pukul 13.00 Wita karena kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 0,04 gram.

Saat tertangkap, terdakwa mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp500 ribu yang dimasukan ke dalam bungkus rokok.

Terdakwa mengakui membeli sabu-sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal. Namun, berdasarkan hasil tes urine terdakwa dinyatakan negatif tidak menggunakan sabu-sabu.

Hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan yakni perbuatannya bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas segala jenis narkoba. Namun terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

Mendengar putusan majelis hakim, I Nyoman Suweca (36) yang tidak didampingi penasihat hukum itu menyatakan pikir-pikir. (WRA) 

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014