Singaraja, (Antara Bali) - Berkas perkara pungutan liar Program Nasional Agraria (Prona) dengan tersangka Kepala Desa Sumberkima, Kabupaten Buleleng, Bali, Putu Wibawa, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Denpasar, Rabu.

"Penyidikan telah rampung dan telah kami tuangkan dalam surat dakwaan. Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti, kami tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Singaraja, Wayan Suardi.

Bersamaan dengan berkas perkara dan tersangka, jaksa juga telah menyerahkan barang bukti berupa kuitansi dan sejumlah surat permohonan dari warga yang hendak mendapatkan sertifikat hak milik melalui Prona.

Namun Wayan Suardi tidak bisa memastikan, apakah tersangka ditahan di Denpasar atau di Singaraja. "Kami masih menunggu perintah dari pengadilan," ujarnya.

Jaksa menjerat Putu Wibawa dengan pasal gratifikasi karena diduga menerima pungli senilai ratusan juta rupiah dari warga yang mengurus sertifikat hak milik melalui Prona pada 2008 dan 2012. Setiap sertifikat hak milik, Kades Sumberkima itu memungut biaya Rp700 ribu.

Terkait kasus korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng dengan tersangka Cening Arca, Kejari Singaraja akan kembali melakukan pemeriksaan tahap kedua. "Pemeriksaan tahap kedua kami fokuskan pada kepemilikan aset tersangka," kata Wayan Suardi. (WRA) 

Pewarta: Oleh I Made Tirthayasa

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014