Semarang (Antara Bali) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyesalkan adanya insiden pelarangan pemakaian jilbab oleh siswi di SMA Negeri 2 Denpasar, lembaga yang bertugas membentuk karakter prokebhinekaan, toleransi, dan kebebasan berekspresi terkait dengan agama dan kepercayaan pribadi.

"Hal ini terkait dengan fakta bahwa sekolah menengah atas negeri (SMAN) bukan termasuk lembaga pendidikan yang dibolehkan UU Sisdiknas (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, red.) untuk mengembangkan ciri khusus (keagamaan)," kata Wakil Ketua Bidang Pengaduan Masyarakat Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Eva Kusuma Sundari melalui surat elektroniknya kepada Antara di Semarang, Rabu.

Eva yang juga anggota Komisi III (Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia) DPR RI mengatakan bahwa Bali sepatutnya secara konsisten memperkuat reputasi internasionalnya sebagai wilayah yang masyarakatnya toleran dan menghormati hak kebebasan individu untuk berekspresi, termasuk dalam menjalankan keyakinan dan agama.

"Kita berharap hak tersebut tidak saja dijamin bagi turis Bali, tetapi juga bagi setiap penduduk Bali (asing maupun domestik) yang memeluk semua agama masing-masing. Oleh karena itu, Bali seharusnya konsisten menjadi model sikap toleransi beragama dan kebinekaan," ucapnya.

Insiden larangan pemakaian jilbab tersebut, menurut alumnus University of Nottingham, United Kingdom itu, menegaskan kemunduran penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia tentang kebebasan beragama akibat otonomi daerah. (M038)

Pewarta: Oleh D.Dj. Kliwantoro

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014