Kuta (Antara Bali) - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) meminta aparat penegak hukum tidak mengkriminalkan kontraktor yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi.
"Hal ini perlu kami tekankan karena sering kali terjadi kriminalisasi korupsi pada anggota kami," kata Ketua Badan Pimpinan Pusat Gapensi, Soeharsojo, di Jimbaran, Kuta, Minggu.
Ia mengaku banyak menerima keluhan dari anggotanya terkait kriminalisasi korupsi itu. "Persoalan konstruksi tidak mesti pidana. Konstruksi itu perikatannya pada hukum perdata," katanya di sela-sela Gerakan Penanaman Pohon di areal kampus Universitas Udayana (Unud) di Bukit Jimbaran itu.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa perjanjian kontrak di bidang konstruksi selalu mencantumkan klausul mengenai kelebihan dan kekurangan dalam pekerjaan.
"Kalau kekurangan, kontraktor wajib menggenapkannya. Kalau kelebihan, maka harus dikembalikan. Pekerjaan konstruksi itu eksakta (ilmu pasti), tidak mesti persoalan yang terjadi diproses secara pidana," kata Soeharsojo.
Oleh sebab bagian dari ilmu eksakta, lanjut dia, maka bukan berarti pekerjaan konstruksi itu selalu sama dengan perencanaan. "Oleh karena itu pula dalam setiap perjanjian ada klausul kekurangan dan kelebihan," ujarnya.
Gapensi selama ini juga sering kali memberikan pemahaman mengenai seputar persoalan hukum konstruksi melalui seminar-seminar, baik untuk anggotanya maupun aparat penegak hukum.
"Bahkan, kalau ada anggota yang terkena masalah hukum, kami pun turut memberikan advokasi," kata pria yang mencalonkan diri lagi sebagai Ketua BPP Gapensi untuk periode 2014-2019 dalam Munas XIII di Bali itu.
Soeharsojo tidak memungkiri ketatnya persaingan antarkontraktor untuk mendapatkan proyek dari pemerintah. "Bahkan ketatnya persaingan itu mengakibatkan kontraktor rela mengerjakan proyek yang nilainya 60-70 dari HPS (harga perkiraan sendiri). Dibilang rugi, ya pasti. Tapi mereka tutup mata," katanya.
Ia mengajak penegak hukum melihat kondisi nyata yang selama ini dialami anggota Gapensi. "Dari 186 ribu kontraktor, 85 persen di antaranya anggota kami. Sebanyak 85 persen anggota kami itu berebut 15 persen dari Rp431 triliun nilai proyek pemerintah. Justru proyek-proyek pemerintah berskala besar dikerjakan oleh kontraktor besar dan kontraktor asing. Kasihan mereka yang kecil, menggarap proyek yang tidak menguntungkan demi kemajuan daerah, tapi malah dikriminalkan," katanya.
Selama 2013 beberapa kontraktor anggota Gapensi harus berurusan dengan lembaga penegak hukum atas dugaan korupsi dan penggelembungan nilai proyek, di antaranya di Takalar (Sulsel), Ponorogo (Jatim), dan Buleleng (Bali). (M038)
(T.M038/B/Z002/Z002) 05-01-2014 16:38:55
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Hal ini perlu kami tekankan karena sering kali terjadi kriminalisasi korupsi pada anggota kami," kata Ketua Badan Pimpinan Pusat Gapensi, Soeharsojo, di Jimbaran, Kuta, Minggu.
Ia mengaku banyak menerima keluhan dari anggotanya terkait kriminalisasi korupsi itu. "Persoalan konstruksi tidak mesti pidana. Konstruksi itu perikatannya pada hukum perdata," katanya di sela-sela Gerakan Penanaman Pohon di areal kampus Universitas Udayana (Unud) di Bukit Jimbaran itu.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa perjanjian kontrak di bidang konstruksi selalu mencantumkan klausul mengenai kelebihan dan kekurangan dalam pekerjaan.
"Kalau kekurangan, kontraktor wajib menggenapkannya. Kalau kelebihan, maka harus dikembalikan. Pekerjaan konstruksi itu eksakta (ilmu pasti), tidak mesti persoalan yang terjadi diproses secara pidana," kata Soeharsojo.
Oleh sebab bagian dari ilmu eksakta, lanjut dia, maka bukan berarti pekerjaan konstruksi itu selalu sama dengan perencanaan. "Oleh karena itu pula dalam setiap perjanjian ada klausul kekurangan dan kelebihan," ujarnya.
Gapensi selama ini juga sering kali memberikan pemahaman mengenai seputar persoalan hukum konstruksi melalui seminar-seminar, baik untuk anggotanya maupun aparat penegak hukum.
"Bahkan, kalau ada anggota yang terkena masalah hukum, kami pun turut memberikan advokasi," kata pria yang mencalonkan diri lagi sebagai Ketua BPP Gapensi untuk periode 2014-2019 dalam Munas XIII di Bali itu.
Soeharsojo tidak memungkiri ketatnya persaingan antarkontraktor untuk mendapatkan proyek dari pemerintah. "Bahkan ketatnya persaingan itu mengakibatkan kontraktor rela mengerjakan proyek yang nilainya 60-70 dari HPS (harga perkiraan sendiri). Dibilang rugi, ya pasti. Tapi mereka tutup mata," katanya.
Ia mengajak penegak hukum melihat kondisi nyata yang selama ini dialami anggota Gapensi. "Dari 186 ribu kontraktor, 85 persen di antaranya anggota kami. Sebanyak 85 persen anggota kami itu berebut 15 persen dari Rp431 triliun nilai proyek pemerintah. Justru proyek-proyek pemerintah berskala besar dikerjakan oleh kontraktor besar dan kontraktor asing. Kasihan mereka yang kecil, menggarap proyek yang tidak menguntungkan demi kemajuan daerah, tapi malah dikriminalkan," katanya.
Selama 2013 beberapa kontraktor anggota Gapensi harus berurusan dengan lembaga penegak hukum atas dugaan korupsi dan penggelembungan nilai proyek, di antaranya di Takalar (Sulsel), Ponorogo (Jatim), dan Buleleng (Bali). (M038)
(T.M038/B/Z002/Z002) 05-01-2014 16:38:55
Editor : M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014