Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa keluarga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Semuanya diperiksa untuk tersangka AM (Akil Mochtar)," Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.

Keluarga Akil yang diperiksa, adalah istrinya, Ratu Rita Akil, dan dua anaknya, Aries Adhitya Shafitri serta Riki Januar Ananda.

Selain istri dan anak Akil, KPK juga memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Winatuningtyastiti dalam kasus itu.

KPK telah menyita sejumlah aset dalam kasus yang sama, yaitu satu rumah dan sebidang tanah di Desa Karang Duhur, Petanahan, Kabupaten Kebumen, rumah AM dan istrinya di Jalan Pancoran Indah III Nomor 8 Jakarta Selatan, sebidang kebun mahoni seluas 6.000 meter persegi di Desa Cimuleuk, Waluran, Sukabumi, dan tanah seluas 12.600 meter persegi di Singkawang, Kalimantan Barat.

Untuk kendaraan, KPK total menyita sekitar 33 mobil yang diduga terkait dengan Akil, 26 mobil yang juga diduga terkait dengan Muchtar Ependy yang disita dari "show room" mobil di kawasan Puncak Bogor, Cempaka Putih, dan Depok, serta dua di antaranya berpelat merah.

Sebanyak lima mobil lain yang juga sudah disita adalah tiga mobil mewah Toyota Crown Athlete, Audi Q5, dan Mercedes Benz S350 yang disita dari rumah Akil, satu mobil milik istri Akil, Ratu Rita Akil dengan merek Toyota Fortuner, dan satu Mazda CX9 bernomor polisi Palembang.

KPK juga telah menyita 31 sepeda motor dari berbagai merek yang dalam penguasaan Muchtar Ependy. (M038)

Pewarta: Oleh Desca Lidya Natalia

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013