Mangupura (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung, Bali, akan memeriksa laporan dana kampanye partai politik peserta Pemilihan Umum 2014.

"Laporan dana kampanye 12 parpol ataupun calon anggota legislatif sudah kami terima tadi pagi, namun kami belum melakukan pemeriksaan secaraa riil, apakah sudah lengkap atau tidak," kata Ketua KPU Badung Anak Agung Gede Raka Nakula di Mangupura, Jumat.

Menurut dia, semua parpol peserta pemilu sudah melaporkan dana kampanye sesuai jadwal yang ditetapkan.

KPU akan memverifikasi laporan dana kampanye berdasarkan Peraturan KPU Nomor 17 tahu 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Jika nantinya terjadi kesalahan, lanjut dia, maka KPU akan menyampaikan kepada parpol untuk direvisi dalam waktu lima hari.

"Kami berharap tidak terjadi masalah dalam pelaporan dana kampanye," ucapnya.

Jika ada parpol mengalami kendala, pihaknya siap membantu parpol untuk menuntaskan pelaporan dana kampanye tersebut.

Menurut dia, permasalahan yang sering terjadi dalam pelaporan dana kampanye itu di antaranya sumbangan dana dari pihak ketiga. "Biasanya banyak parpol yang tidak mencantumkan alamat lengkap pihak ketiga," ujarnya.  (WRA) 

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013