Singaraja (Antara Bali) - Majelis Madya Desa Pakraman Kabupaten Buleleng mengeluarkan larangan terhadap para calon anggota legislatif dan partai politik berkampanye di pura atau tempat lain yang disucikan oleh umat Hindu di wilayah Bali utara itu.

"Keputusan ini sesuai dengan kesepakatan MUDP (Majelis Utama Desa Pakraman) Provinsi Bali dan tertuang dalam Samuan Tiga (peraturan ketiga) 2004," kata Ketua MMDP Kabupaten Buleleng, Made Rimbawa, di Singaraja, Jumat.

Pemimpin lembaga yang membawahi desa-desa adat di Kabupaten Buleleng itu menambahkan bahwa selain kampanye, kesepakatan dan pernyataan kebulatan tekad juga dilarang digelar di pura dan tempat suci lainnya.

"Larangan ini perlu kami tegaskan kembali agar caleg dan calon pejabat politik lainnya tidak coba-coba menggelar acara di pura," kata Made Rimbawa.

Ia juga mengingatkan prajuru pura untuk bersikap netral dan independen menjelang perhelatan politik lima tahunan itu.

"Kami juga minta KPU memperhatikan larangan dari kami. KPU Kabupaten Buleleng jangan sampai meniru KPU daerah lain di Bali yang mengizinkan caleg berkampanye di pura dan tempat suci lainnya," katanya. (M038)

Pewarta: Oleh I Made Tirthayasa

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013