Singaraja (Antara Bali) - Kepala Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris Besar Beny Arjanto membantah bahwa penetapan Kepala Desa Sumberkima Putu Wibawa sebagai tersangka kasus pungutan liar Program Nasional Agraria (Prona) bermuatan politik.

"Ini murni kasus hukum yang tidak bisa diintervensi siapa pun dan dalam kasus ini sudah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," katanya saat menemui tokoh masyarakat Desa Sumberkima di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, Kamis.

Oleh sebab itu, dia meminta semua pihak harus mengikuti proses hukum yang masih berlangsung. Terkait permintaan warga agar Wibawa tidak ditahan, Kapolres menyatakan bahwa persoalan tersebut menjadi kewenangan penyidik.

"Soal perlu ditahan atau tidak, kewenangannya ada di penyidik dan hal itu tidak bisa ditawar-tawar lagi," kata Beny menegaskan.

Sejumlah tokoh masyarakat Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, mendatangi Polres Buleleng di Singaraja untuk menyampaikan aspirasi terkait penetapan tersangka kepala desa mereka.

Dalam kesempatan itu, tokoh masyarakat meminta agar polisi tidak tebang pilih dalam menangani proses hukum. Apalagi Putu Wibawa dianggap tokoh berpengaruh di Desa Sumberkima.

"Kalau dia tidak beres dalam memimpin pemerintahan desa, tentu saat pilkades beberapa waktu lalu tidak akan mendapatkan suara 70 persen. Ini menunjukkan bahwa masyarakat masih menghendaki dia memimpin desanya lagi," kata salah satu warga yang mengikuti dialog dengan Kapolres Buleleng itu. (WRA) 

Pewarta: Oleh I Made Tirthayasa

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013