Denpasar (Antara Bali) - PT Telekomunikasi Selular membantah penyegelan menara pemancar (BTS) oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Denpasar.

"BTS yang disegel di Jalan Gatot Subroto VI Denpasar itu bukan milik kami," kata Pandu Maulana selaku Corporate Communications PT Telkomsel Area Bali-Nusra dalam keterangan persnya di Denpasar, Kamis.

Menurut dia, selama ini pembangunan BTS Telkomsel selalu dilengkapi dengan dokumen-dokumen perizinan sebagaimana diatur oleh pemerintah daerah.

Sebelumnya Satpol PP Pemkot Denpasar menyegel dua BTS di atas rumah HM Absono di Jalan Gatot Subroto VI karena dianggap melanggar peraturan daerah, Kamis (7/11).

Kepala Satpol PP Pemkot Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana mengaku pemilik BTS sudah diberikan surat teguran. Namun sampai batas waktu yang ditetapkan selama tujuh hari, kedua operator telepon seluler yang memiliki BTS tersebut tidak juga menghiraukan. (WRA) 

Pewarta: Oleh M. Irfan Ilmie

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013