Jakarta (Antara Bali) - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga tersangka kasus suap di lingkungan kegiatan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi 2012-2013 untuk mengembangkan kasus itu.

"KPK memeriksa tiga tersangka sebagai saksi untuk masing-masing tersangka lain. RR (Rudi Rubiandini) untuk tersangka SGT (Simon Gunawan Tanjaya) dan A (Deviardi), SGT untuk tersangka RR dan A, dan A untuk tersangka RR dan SGT," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Senin.

Namun, Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini enggan memberikan komentar selepas diperiksa silang oleh Tim Penyidik KPK selama lebih dari tiga jam.

Sementara itu, Simon G. Tanjaya dan Deviardi, hingga Senin petang masih menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik KPK di Jakarta. Johan mengatakan KPK melakukan penyelidikan baru terkait pengembangan kasus suap terhadap mantan Kepala SKK Migas itu. (M038)

Pewarta: Oleh Imam Santoso

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013