Semarang (Antara Bali) - Oknum polisi wanita anggota Polres Kendal Brigadir Evi GA yang diduga telah melanggar disiplin yakni tertangkap basah sedang berduaan di sebuah hotel bukan dengan pasangan resminya, terancam dipecat dari kesatuannya.

"Ancaman hukuman terberat bisa diberhentikan tidak dengan hormat," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Hendra Supriatna di Semarang, Senin.

Namun, lanjut dia, hukuman yang dijatuhkan harus melalui mekanisme sidang kode etik yang menjadi kewenangan polres tempat yang bersangkutan bertugas.

Menurut dia, kasus dugaan perselingkuhan antara Brigadir Evi dengan sesama anggota Polri yang bertugas di Polda Jawa Tengah, Brigadir Kusnan, bukan merupakan yang pertama.

"Sebelumnya juga pernah dengan kasus yang sama di Kendal," katanya.

Saat itu, kata dia, sebagai hukuman, yang bersangkutan sudah diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi.

Pada kejadian kedua ini, menurut dia, akan dipertimbangkan beberapa hal yang berkaitan dengan kelayakan seseorang menjadi anggota Polri.

"Kalau memang sudah tidak layak akan direkomendasikan PTDH," tambahnya.

Pemeriksaan serta sidang disiplin terhadap Brigadir Evi belum bisa dilakukan, lanjut dia, karena yang bersangkutan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

Adapun untuk Brigadir Kusnan, kata dia, juga akan menjalani sidang disiplin di internal Polda Jawa Tengah. (WRA)

Pewarta: Oleh I.C.Senjaya

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013