Surabaya (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menyesalkan kerusuhan di depan Kantor Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo, Jumat (30/8) malam hingga Sabtu dini hari, menuntut pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah setempat diulang.
"Kenapa sekarang masih ada saja masalah yang diselesaikan dengan cara kekerasan, khususnya berkaitan dengan pilkada? Menurut saya ini ironis," ujar Ketua KPU Provinsi Jatim Andry Dewanto Ahmad ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu pagi.
Apalagi, semua pasangan calon dan pendukung telah menyepakati dan melakukan perjanjian pilkada damai. Bahkan, dilakukan juga penandatanganan nota kesapahaman menjaga ketertiban selama pilkada.
Andry Dewanto mengatakan, jika ada sekelompok atau pihak yang merasa tidak puas dengan penyelenggara pemilu, bisa dilakukan secara prosedural sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Ada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Atau, jika masih merasa belum puas, bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak dengan cara kekerasan sebab pasti tidak akan menyelesaikan persoalan, malah menambah masalah," katanya.
Pihaknya berharap semua pihak menghormati dan melakukan tindakan sesuai dengan prosedur berlaku. Demokrasi, kata Andry, saling menghargai dan tetap berprasangka baik, bukan caci maki atau bahkan diakhiri dengan kekerasan," katanya.
Suasana Kota Probolinggo Jumat malam mencekam akibat bentrokan yang terjadi antara massa dan polisi karena menuntut pemilihan wali kota setempat diulang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Antara, bentrokan terjadi akibat massa merasa tidak puas dengan hasil Pilkada Kota Probolinggo karena menilai ada dugaan kecurangan. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Kenapa sekarang masih ada saja masalah yang diselesaikan dengan cara kekerasan, khususnya berkaitan dengan pilkada? Menurut saya ini ironis," ujar Ketua KPU Provinsi Jatim Andry Dewanto Ahmad ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu pagi.
Apalagi, semua pasangan calon dan pendukung telah menyepakati dan melakukan perjanjian pilkada damai. Bahkan, dilakukan juga penandatanganan nota kesapahaman menjaga ketertiban selama pilkada.
Andry Dewanto mengatakan, jika ada sekelompok atau pihak yang merasa tidak puas dengan penyelenggara pemilu, bisa dilakukan secara prosedural sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Ada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Atau, jika masih merasa belum puas, bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak dengan cara kekerasan sebab pasti tidak akan menyelesaikan persoalan, malah menambah masalah," katanya.
Pihaknya berharap semua pihak menghormati dan melakukan tindakan sesuai dengan prosedur berlaku. Demokrasi, kata Andry, saling menghargai dan tetap berprasangka baik, bukan caci maki atau bahkan diakhiri dengan kekerasan," katanya.
Suasana Kota Probolinggo Jumat malam mencekam akibat bentrokan yang terjadi antara massa dan polisi karena menuntut pemilihan wali kota setempat diulang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Antara, bentrokan terjadi akibat massa merasa tidak puas dengan hasil Pilkada Kota Probolinggo karena menilai ada dugaan kecurangan. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013