Jakarta (Antara Bali) - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut sembilan pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP senilai Rp5,8 triliun.

"Inisialnya SN, AU. Dari DPR, MM, Olly DK, MA. Dari pelaksananya AN, terus AS, termasuk Nazaruddin juga terlibat. Terus GA, EG," kata pengacara Nazaruddin, Elza Syarif, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa.

Elza mengatakan bahwa Nazaruddin sedang diperiksa Tim Penyidik KPK terkait dengan pendalaman proyek pengadaan KTP elektronik selain proyek terkait Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah (P3SON) Hambalang, dan pembangunan Gedung MK dan Gedung Diklat MK.

"Semua bukti-bukti sudah rapi, tetapi kasusnya masih dalam penyelidikan. Jadi, memang cukup besar penggelembungannya dari proyek e-KTP. Kan proyeknya 2,5 tahun yang 45 persen nilai penggelembungannya," kata Elza.

Elza mengatakan bahwa Nazaruddin diperiksa Tim Penyidik KPK selama tiga hari sejak Senin (26/8) hingga Rabu (28/8). "Ya, proyeknya kan seluruhnya ada sekitar 20 proyek. Dua belas proyek ini yang masih diproses, yang delapan proyek nanti, kalau sudah pergantian pemerintahan, dekat-dekat 2014," kata Elza tentang dugaan 12 proyek korupsi di Dewan Perwakilan Rakyat yang disampaikan Nazaruddin. (M038)

Pewarta: Oleh Imam Santoso

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013