Denpasar (Antara Bali) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan dalil gugatan terhadap Gubernur Bali terkait pengelolaan Taman Hutan Raya Ngurah Rai, sudah terpenuhi karena tergugat tidak mampu membantahnya.
    
"Hal yang menguatkan dalil gugatan kami adalah kesaksian dari saksi ahli yakni Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Alam Dinas Kehutanan Provinsi Bali, Suratman, yang memberikan keterangan tidak sesuai tentang blok pemanfaatan Taman Hutan Raya Ngurah Rai," kata Ketua Dewan Daerah Walhi Bali Wayan Suardana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Kamis.

Saksi ahli memberikan keterangan tidak sesuai tentang koordinat wilayah blok pemanfaatan itu yang dalam kawasan tersebut terdapat gazebo.

Saksi tersebut mengatakan koordinat gazebo terluar dekat tol bali berada di blok pemanfaatan namun ternyata setelah dicek saat persidangan dan menggunakan perangkat google earth ternyata keterangan itu bohong.

"Rencana pembangunan tempat wisata oleh penerima izin pengelolaan tahura itu ternyata berada di blok perlindungan," ucapnya.

Sementara itu Warsa T Buana selaku kuasa hukum PT Tirta Rahmat Bahari mengatakan, pihaknya yakin bisa menang jika pengadilan bersikap objektif. (IGT)

Pewarta: Oleh IGK Agung W

Editor : I Gusti Ketut Agung Wijaya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013