Pemerintah Kabupaten Bangli, Bali, mengingatkan sanksi terberat berupa pemecatan kepada aparatur sipil negara (ASN) jika malas atau tidak masuk kerja tanpa alasan.

"Kedisiplinan bukan sekadar kewajiban formalitas, melainkan pondasi utama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli I Dewa Bagus Riana Putra dalam siaran pers di Bangli, Bali, Jumat.

Ia meminta para ASN untuk memahami dan mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang tidak hanya memuat sanksi atau hukuman disiplin, tetapi menjadi instrumen untuk membina, mengarahkan, dan menjaga agar kinerja ASN tetap berada pada koridor aturan yang berlaku.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Bangli Jero Penyarikan A. Widata memaparkan beberapa poin krusial dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, di antaranya menekankan batasan-batasan tegas yang harus dipatuhi ASN, termasuk netralitas dalam kehidupan berpolitik.

Selain itu, penjelasan mengenai klasifikasi hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.

Salah satu aturan yang ia sorot adalah sanksi tegas berupa pemberhentian bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara akumulatif.

Jero juga mengingatkan bahwa atasan langsung memiliki wewenang sekaligus kewajiban untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang melanggar.

"Jika atasan membiarkan pelanggaran terjadi, maka atasan tersebut juga akan dijatuhi sanksi," katanya.

Adapun setiap pelanggaran memiliki konsekuensi yang tegas, yaitu hukuman ringan berupa teguran hingga pernyataan tidak puas.

Hukuman sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen, hukuman berat yang berujung pada penurunan jabatan hingga pemberhentian sebagai PNS.

Ia meminta agar mengoptimalkan sosialisasi aturan, melakukan pembinaan berkelanjutan, memperketat pengawasan berkala, dan menegakkan hukuman secara adil serta transparan.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Editor : Ardi Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2026