Singaraja (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng berniat mengajukan gugatan terhadap Panitia Pengawas Pemilu setempat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bali terkait sengketa penetapan bakal calon anggota legislatif dari Partai Hati Nurani Rakyat.

"Kami gerah atas jawaban Panwaslu dan tidak menutup kemungkinan akan mem-PTUN-kan keputusan tersebut," kata anggota KPU Kabupaten Buleleng Sutawan Bendesa di Singaraja, Jumat.

Ketua KPU Kabupaten Buleleng Kadek Cita Ardana Yudi mengaku bingung menyikapi putusan Panwaslu Buleleng yang meminta KPU mengembalikan enam dari 10 nama bacaleg Partai Hanura Dapil I yang sebelumnya dicoret.

"Panwaslu tidak memahami peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu DPR, DPD, dan DPRD," katanya.

Ia menganggap putusan Panwaslu tidak sejalan dengan Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 07 tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014. (M038)

Pewarta: Oleh I Made Tirthayasa

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013