Denpasar (Antara Bali) - ProFauna, lembaga nonprofit yang bergerak di bidang perlindungan satwa liar dan hutan, menyerahkan 25 ribu petisi internasional kepada Gubernur Bali yang berisi permintaan untuk menindak tegas perdagangan penyu ilegal.

"Petisi itu menunjukkan masyarakat internasional prihatin atas naiknya kembali angka peredaran penyu ilegal di Bali," kata Koordinator ProFauna Bali Jatmiko Wiwoho, di sela-sela penyerahan petisi yang dilakukan bersamaan dengan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Bali, di Denpasar, Rabu.

Ia mengemukakan petisi itu digalang organisasi nonprofit peduli penyu SOS Sea Turtles dan ProFauna melalui website.www.change.org sejak Maret 2013. Dari 25 ribu petisi terbanyak dari negara-negara di Benua Amerika, Eropa, dan Australia.

"Kami berharap Gubernur Bali dapat melakukan langkah serius, konkret dan menyeluruh untuk menindak perdagangan penyu ilegal agar petisi tidak bertambah lagi. Kalau dibiarkan akan memperburuk citra pariwisata Bali," ucapnya.

Ia khawatir jika pemerintah tidak merespons dengan baik akan muncul seruan boikot pariwisata Bali yang pernah didengungkan pada 2000.

Menurut dia, meskipun sudah menurun, perdagangan penyu masih terjadi. Dalam delapan bulan terakhir ada empat kasus upaya penyelundupan penyu hijau (chelonia mydas) ke Pulau Dewata dengan jumlah total penyu sebanyak 83 ekor.

Para aktivis ProFauna diterima Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali I Gede Nyoman Wiranatha. Ia berjanji akan segera menindaklajuti petisi yang disampaikan para aktivis. "Kami akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat," ujarnya.

Aktivis ProFauna dalam aksi ini membawa poster berbentuk karapas penyu dengan tulisan "Hentikan Pembunuhan Penyu" dan "Stop Killing Sea Turtles." (LHS)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013