Negara (Antara Bali) - Satuan Reskrim Polres Jembrana menangkap DK, seorang mucikari yang menjual remaja dibawah umur, yang diduga kuat masih berstatus pelajar, di salah satu hotel wilayah Desa Delodbrawah.

"Kami memang melakukan penggrebekan di salah satu kamar hotel, dan menangkap mucikari beserta anak dibawah umur," kata Kasubag Humas Polres Jembrana, AKP Wayan Setiajaya saat dikonfirmasi, Selasa di Negara.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, polisi sudah melakukan pengintaian karena sesaat setelah remaja tersebut masuk ke dalam kamar nomer 8, langsung dilakukan penggrebekan.

Salah seorang penjaga hotel yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, sebelum remaja tersebut bersama mucikarinya datang, ada laki-laki mengendarai mobil yang menyewa kamar hotel.

"Tidak berapa lama, datang mucikari tersebut membonceng remaja dengan sepeda motor. Sesampainya disini, mucikarinya menunggu di luar sementara remaja perempuan tersebut masuk ke dalam kamar," kata penjaga ini.

Tidak berapa lama setelah remaja tersebut masuk ke kamar, polisi berdatangan dan langsung menggrebek penghuni kamar termasuk menangkap mucikarinya.(GBI)

Pewarta: Oleh: Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013