Mangupura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali mempunyai komitmen untuk menuntaskan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di daerah itu.
"Komitemen tersebut mengingat Pemkab Badung sangat membutuhkan tenaga PNS tambahan untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Badung Anak Agung Raka Yuda di Mangupura, Selasa.
Pihaknya sudah menyelesaikan pemberkasannya pada Desember 2012 dan saat ini masih menunggu nomor induk pegawai (NIP) yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk bisa ditindaklajuti dengan Surat Keputusan (SK) Bupati yang akan ditempatkan di instasi yang membutuhkan.
Secara umum di Badung sangat membutuhkan adanya tambahan pegawai seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga ahli untuk bisa meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
Sementara itu, Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Bali Ni Nyoman Sri Widianti mengatakan bahwa pihak DPRD Badung tidak memiliki kewenangan melakukan penundaan penerbitan NIP CPNS yang kedua tersebut karena secara pengumuman memang sah.
"Pengumuman yang pertama sudah dicabut dan pengumuman yang kedua dinyatakan sah versi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)," tegasnya. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Komitemen tersebut mengingat Pemkab Badung sangat membutuhkan tenaga PNS tambahan untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Badung Anak Agung Raka Yuda di Mangupura, Selasa.
Pihaknya sudah menyelesaikan pemberkasannya pada Desember 2012 dan saat ini masih menunggu nomor induk pegawai (NIP) yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk bisa ditindaklajuti dengan Surat Keputusan (SK) Bupati yang akan ditempatkan di instasi yang membutuhkan.
Secara umum di Badung sangat membutuhkan adanya tambahan pegawai seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga ahli untuk bisa meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
Sementara itu, Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Bali Ni Nyoman Sri Widianti mengatakan bahwa pihak DPRD Badung tidak memiliki kewenangan melakukan penundaan penerbitan NIP CPNS yang kedua tersebut karena secara pengumuman memang sah.
"Pengumuman yang pertama sudah dicabut dan pengumuman yang kedua dinyatakan sah versi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)," tegasnya. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013