Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, memusnahkan barang bukti kasus narkotika selama periode Januari hingga awal Februari 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo di Denpasar, Rabu, mengatakan dari keseluruhan perkara berkekuatan hukum tetap yang barang buktinya dimusnahkan itu, terdapat empat perkara yang melibatkan warga negara asing (WNA), terdiri dari tiga orang asal Amerika Serikat dan satu orang asal Prancis.

Ia menjelaskan jumlah barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 140 tindak pidana narkotika, 31 tindak pidana orang, harta, dan dokumen, serta 34 tindak pidana kejahatan terhadap benda.

Secara rinci, masing-masing barang bukti itu terdiri atas sabu seberat 7.641 gram, pil ekstasi 5.049 butir, ganja 6.737 gram, ineks 163 butir, kokain 3 gram, dan obat-obatan sebanyak 2.047 butir.

Selain itu, terdapat juga 81 unit telepon genggam, satu unit komputer tablet, alat-alat narkotika, berbagai jenis pakaian, serta berbagai jenis tas yang biasanya digunakan sebagai alat dalam pelanggaran tindak pidana narkotika, pencurian, kekerasan dan sebagainya.

Ada juga barang bukti tujuh bilah senjata tajam berupa berbagai jenis pisau.

"Pemusnahan barang bukti ini menjadi salah satu bentuk integral dari tugas kejaksaan sebagai aparat hukum. Dengan terlaksananya pemusnahan terhadap barang bukti hari ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti," kata Trimo.

Sementara itu, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Denpasar dan seluruh jajaran aparat hukum, atas segala upaya penegakan hukum di Kota Denpasar.

Angka peredaran gelap narkoba di Denpasar cukup tinggi sehingga diperlukan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan untuk penanganannya, mulai dari tingkat yang paling dasar pranata adat.

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Ardi Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2026