Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar, Bali, menyepakati upah minimum kabupaten (UMK) pada 2026 naik 6,34 persen menjadi sebesar Rp3.316.798. 

"Kami tetap mendorong perusahaan agar mematuhi ketentuan UMK yang ditetapkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar I Gede Suardana Putra di sela-sela rapat Dewan Pengupahan di Gianyar, Bali, Senin. 

Adapun besaran kenaikan UMK itu mencapai Rp197.718 dibandingkan UMK pada 2025 sebesar Rp3.119.080.

Ia menjelaskan besaran UMK Gianyar 2026 itu mempertimbangkan beberapa indikator utama yakni inflasi gabungan Provinsi Bali periode September 2024-September 2025 sebesar 2,51 persen, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Gianyar 2024 sebesar 5,47 persen, nilai alfa 0,70, serta UMK Gianyar pada 2025. 

Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha itu juga sepakat untuk tidak mengusulkan rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Gianyar 2026.

Suardana menjelaskan keputusan itu mempertimbangkan kondisi keuangan dunia usaha yang belum sepenuhnya stabil serta pertumbuhan ekonomi yang dinilai belum signifikan pada seluruh sektor usaha. 

"Pertimbangan utamanya adalah kondisi keuangan dunia usaha yang masih dalam tahap pemulihan serta pertumbuhan ekonomi yang belum merata dan belum signifikan di seluruh sektor," ucapnya.

Lebih lanjut, Gede Suardana Putra mengharapkan kebijakan dapat menjaga iklim usaha di Gianyar tetap kondusif tanpa mengurangi komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja.

Hasil kesepakatan Dewan Pengupahan itu kemudian disampaikan kepada Bupati Gianyar untuk selanjutnya akan direkomendasikan kepada Gubernur Bali untuk ditetapkan secara resmi sebagai Upah Minimum Kabupaten Gianyar 2026.

Besaran kenaikan UMK Gianyar yang disepakati itu tidak berbeda jauh dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2026 yang diusulkan sebesar Rp199.870.

UMP Bali 2026 diajukan naik 6,67 persen dari 2025 sebesar Rp2.996.560 menjadi Rp3.196.430 apabila disetujui Gubernur Bali Wayan Koster.

 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2025