Sejumlah orang perwakilan warga Desa Adat Banyuasri, Kabupaten Buleleng, mendatangi Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali untuk meminta surat keputusan (SK) pengukuhan terhadap bendesa adat dan jajaran di sana.
“Kami disini minta keputusan saja apakah bisa dikeluarkan surat pengukuhan prajuru (pengurus desa adat), dari dulu selama tiga tahun kami banyak dijanjikan,” kata Bendesa Adat Banyuasri Nyoman Mangku Widiasa di Denpasar, Rabu
Widiasa mengatakan warga desa adat menantikan keputusan SK pengukuhan hingga 4 Januari 2026, namun demikian warga tak ingin menunggu lama lagi apalagi mereka sudah datang membawa bukti-bukti putusan Mahkamah Agung (MA).
Bendesa Adat Banyuasri itu menjelaskan persoalan ini berawal dari pemilihan pemimpin di Desa Adat Banyuasri 2022 lalu yang memenangkan dirinya karena mendominasi suara.
11 orang masyarakat merasa tidak senang dengan hasil tersebut sehingga membawanya ke ranah hukum, namun berkali-kali bendesa terpilih menang hingga putusan MA inkracht.
Anehnya MDA Bali sebagai majelis yang mewadahi 1.500 desa adat di Bali justru memutuskan sepihak untuk tidak mengesahkan prajuru Desa Adat Banyuasri terpilih seolah-olah terdapat oknum di balik keputusan tersebut.
Hal ini menimbulkan tanda tanya di masyarakat Bali Utara itu, sebab mereka selama ini tak pernah berbuat salah atau menimbulkan keributan namun hak-haknya seperti hibah ratusan juta jadi tak kunjung turun bertahun-tahun.
“Mohon penjelasan dari 1 April 2022 sampai sekarang tidak pernah ada respons apapun dari MDA tentang status pengukuhan, saya tanya syarat satu-satunya yang bisa mengeluarkan dana hibah adalah pengukuhan MDA Bali, kami jenuh dan ini upaya terakhir saya untuk minta penjelasan,” ujar Widiasa.
Warga Desa Adat Banyuasri menegaskan jika prajuru mereka tidak segera mendapat SK pengukuhan maka mereka akan berupaya membawa majelis ke ranah hukum, mengingat pengadilan tinggi hingga MA telah menyatakan mereka menang dalam kasus ini.
Merespons pengaduan tersebut, Tim Bidang Hukum MDA Bali Nyoman Sutrisna mengatakan timnya sendiri merekomendasikan pemberian SK pengukuhan, sebab hukum umum telah menyatakan putusan.
“Saya sangat bersyukur ada keputusan inkarcht MA, itu keputusan bersifat tetap ini berita bagus, saya tim hukum akan merekomendasikan pengukuhan yang diinginkan warga karena keputusan MA landasannya, dan mereka yang kecewa ya kan sudah menguji langsung lewat menggugat,” ujarnya.
Namun Sutrisna menegaskan rekomendasi ini belum menjadi keputusan MDA Bali, sebab Ketua MDA Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet tak hadir saat warga mendatangi kantor MDA Provinsi Bali.
Begitu pula tanggapan Penyarikan Agung MDA Bali I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra yang mengatakan bahwa Ketua MDA Bali berhalangan hadir dan dirinya sendiri tidak mengetahui ada dokumen surat-surat permohonan dari Desa Adat Banyuasri yang selama ini sering dikirim ke kantor MDA Bali, sehingga ia tak bisa menjawab alasan lembaga enggan melantik.
Dewa Rai menyebut dirinya juga tidak tahu soal dana hibah tahunan untuk desa adat yang tak diberikan ke Desa Adat Banyuasri selama ini, yang pasti ia menjanjikan akan segera mendesak Ketua MDA Bali segera merapatkan persoalan ini.
“Aspirasi yang disampaikan adalah mohon SK, kemudian kemarin kan masih ada proses hukum negara jadi kami hormati, nah sekarang sudah ada putusan hukum negara nanti maka kami akan pertimbangkan, dan karena ini kolektif kolegial kami tidak bisa putuskan sekarang,” kata dia.
Editor : Widodo Suyamto Jusuf
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2025