Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, bersama DPRD setempat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Badung tahun anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

“Dengan penetapan ini selanjutnya Raperda APBD 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk mendapatkan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi perda,” ujar Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa di Mangupura, Kabupaten Badung, Bali, Senin.

Setelah melalui rangkaian pembahasan, struktur APBD Badung 2026 disepakati mengalami perubahan. 

APBD yang semula dirancang sebesar Rp13,9 triliun lebih, berkurang menjadi Rp12,1 triliun lebih.

Selain itu, pendapatan daerah dirancang sebesar Rp10,3 triliun lebih, dengan PAD Rp9,5 triliun lebih dan belanja daerah Rp11,5 triliun lebih. Dari jumlah tersebut terdapat defisit Rp1,1 triliun yang akan ditutupi dari pembiayaan daerah.

Bupati Adi Arnawa mengatakan penetapan hasil dari pembahasan tersebut tidak terlepas dari regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat serta dinamika perkembangan daerah dengan segala potensi yang ada di Badung.

Menurut dia, terdapat perubahan yang cukup mendasar dari penetapan APBD 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp12,1 triliun tersebut.

Jumlah itu juga didongkrak oleh skema pinjaman yang dilakukan Pemkab Badung sebesar Rp1,5 triliun lebih yang akan diarahkan untuk pembangunan infrastruktur jalan.

Ia menjelaskan dana pinjaman akan digunakan untuk melanjutkan program tersebut yang pada tahun 2025 telah dilakukan proses pembebasan lahan dengan anggaran perubahan.

“Ini akan kami lanjutkan lagi dengan penambahan eksekusi juga termasuk konstruksi terhadap tiga ruas jalan yang ada di Kuta Selatan, serta mengatasi kemacetan di Berawa, Canggu dan Batu Belig," kata Bupati Adi Arnawa.

Pewarta: Fikri Yusuf/Rolandus Nampu

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2025