Denpasar (Antara Bali) - Panitia Pengawas Pemilu mengingatkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali tidak membuka kotak suara dan kotak lainnya yang terkait dengan pemilihan kepala daerah sebelum ada substansi gugatan yang jelas disampaikan dari Mahkamah Konstitusi.

"Kalau dibuka risikonya besar karena memang belum substansi gugatan yang ditujukan ke KPU Bali. Kami berharap KPU berhati-hati bertindak terkait kotak suara, karena maksud baik jika dilakukan dalam kondisi yang kurang kondusif bisa menimbulkan berbagai kecurigaan," kata Ketua Panwaslu Bali Made Wena di Denpasar, Kamis.

Wena mengemukakan pihaknya pertama kali mendapat informasi rencana KPU Bali melakukan inventarisasi data terkait pilkada ketika sedang melakukan supervisi ke Karangasem pada 28 Mei 2013 sekitar pukul 17.00 Wita.

Ia mengaku sudah langsung menelepon Ketua KPU Bali Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa dan menyatakan tindakan membuka kotak suara ataupun kotak lainnya terkait pilkada tidak tepat. "Jika itu tetap dilakukan, kami tidak memberikan legitimasi terhadap tindakan itu," ujarnya.

Sebelumnya pihak Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Rabu (29/5) telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena tidak menerima hasil rekapitulasi Pilkada Bali yang memenangkan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta dengan perolehan suara 50,02 persen. Mereka menduga telah terjadi kecurangan dan mengaku menemukan sekitar 1.792 pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada. (LHS)

Pewarta: Oleh: Ni Luh Rhismawati

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013